Ditambahkannya, karena ini menyangkut dokumen dari luar negeri maka pihaknya juga membutuhkan yakni terkait persetujuan expor impor nya dari pihak Bea Cukai, dan jika semuanya sudah memenuhi persyaratannya maka otomatis pihaknya akan mengevaluasi untuk bisa masuk atau tidaknya kapal tersebut.
“Dan jika dokumennya tidak lengkap maka kami nantinya juga tidak akan mengizinkannya untuk bersandar disini. Sekali lagi kami tegaskan hingga saat ini kami belum mendapatkan permohonan kedatangan kapal tersebut.
Kami juga koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Jatim terkait hal ini, karena kami juga tidak ingin terjadi masalah dikemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu mengutip pemberitaan sebelumnya dari Batamtoday.com, pada bulan Mei 2023 lalu, setelah diangkut menggunakan kapal Fan Zhou 10 beberapa waktu lalu bangkai kapal X-Press Pearl telah disandarkan di PT Nexus Engineering Indonesia.
Menanggapi terkait kabar bahwa kapal X-Press Pearl yang bermuatan puluhan kontainer berisi limbah B3, kuasa Hukum dari PT Pandawa (pemilik kapal) X-Press Pearl, Immanuel Sinaga
memastikan bahwa kapal tersebut diangkut ke Batam dalam keadaan kosong tanpa muatan apapun.