Beranda Headline

Misteri Kematian Wanita di Tuban Terungkap, Motifnya Asmara

Polisi Memberikan Keterangan Kepada Sejumlah Wartawan di Mapolres Tuban (Foto Dok : Agus R // Suksesi Nasional.com)

Suksesi Nasional.com, TUBAN – Misteri kematian seorang wanita di area persawahan Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu akhirnya terungkap.

Sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga Desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Perempuan tersebut adalah korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.

Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil meringkus seorang terduga pelaku diketahui berinisial SF.

Pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Sidoarjo diduga sebagai pelaku pembunuhan keji tersebut.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” kata AKP Dimas dalam keterangannya Senin (23/06/2025) malam.

Menurut Dimas, peristiwa pembunuhan keji terhadap korban terjadi pada hari Sabtu (21/6/25) dan baru diketahui pada hari Senin (23/6/25).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.

“Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur” terangnya.

Baca Juga :  Mendadak Sidak, Polsek Ngancar Antisipasi Penimbunan Sembako dan Migor

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.

“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia” jelas AKP Dimas.

Dimas menyebut, pelaku berhasil diamankan berdasarkan keterangan dari saksi bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku,” sebut Dimas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tegas AKP Dimas.

Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan diarea persawahan di Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban.

Hingga akhirnya Polisi menangkap terduga  pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. (@gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini