Suksesi Nasional, Surabaya – Para pekerja Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang tergabung dalam Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya akan menggelar aksi penolakan Perwali 33 tahun 2020.
Sekitar seribu-an massa pekerja dari 341 outlet RHU di kota Surabaya dan juga pekerja seni rencananya akan menggelar aksi dengan mendatangi Kantor Pemkot Surabaya pada Senin besok 03 Agustus 2020.
Aksi tersebut bertujuan untuk meminta Walikota Surabaya Tri Rismaharini agar melakukan revisi Perwali 33 pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 25 (a) tentang pemberlakuan jam malam dan penutupan RHU di Surabaya.
Nurdin Longgari selaku Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Surabaya mengatakan bahwa aksi damai tangguh yang bakal diikuti oleh kurang lebih seribu orang itu intinya ingin meminta kepada Walikota Surabaya agar melakukan revisi atau bahkan mencabut Perwali 33 tahun 2020.
“Intinya kami menuntut keadilan, karena dengan adanya Perwali 33 tahun 2020 ini sangat merugikan kami sebagai pekerja hiburan. Dan kami mendesak Bu Risma segera merevisi atau mencabut Perwali 33 tahun 2020,” tuturnya , Minggu (02/08/2020)