Beranda Headline

Bupati Nabit Diduga Tak Jalankan Putusan PTUN Kupang, Belasan ASN Pemkab Manggarai Bakal Ambil Langkah Hukum

Suksesi Nasional, NTT – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Manggarai diduga dinonjob – kan oleh Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.

“Melalui kuasa hukumnya Paulus Durman dan Laurensius Jelamat kepada media ini lewat pesan WhatsApp mengatakan jika Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit diduga belum menjalankan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).

Maka pihaknya akan mengambil langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Ruteng,” kata Paulus Kamis (27/6/2024).

“Terkait surat perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, saat ini pihak ASN yang di-nonjob-kan oleh saudara Bupati Manggarai tanpa dasar, maka pihak ASN yang menjadi korban atas tindakan sewenang-wenang dari bupati Manggarai akan menggugat bupati Manggarai di Pengadilan Negeri Ruteng”, tulis Paulus.

Disampaikannya, perintah eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang merupakan Perintah Undang-Undang dan bupati Manggarai wajib patuh dan taat terhadap putusan pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI Ke-79, Pemdes Panjerejo Gelar Pameran Produk Unggulan Desa

“Saudara Herybertus GL Nabit selaku Bupati Manggarai harus memberikan contoh yanģ benar kepada masyakat bahwa sebagai warga negara yang baik harus mentaati hukum, tambahnya.

Berdasarkan salinan putusan PTUN yang diterima media Suksesi Nasional bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan perintah eksekusi atas putusan berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang diajukan oleh ke-13 orang ASN yang dicopot dan di-nonjob-kan tanpa dasar yang jelas oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit.

“Surat perintah eksekusi yang bernomor W-TUN2154/H.K.2.7106/2024 pertanggal 10 Juni 2024 mewajibkan tergugat Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit untuk menjalankan putusan perkara yang berkekuatan hukum tetap setelah melewati tiga tingkat putusan pengadilan.

Perintah eksekusi diterbitkan pasca para penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Kupang usai putusan tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 334 K/TUN/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Terima Kunjungan 2 Kabupaten, Bupati Yes Siap Lakukan Sinergitas Antar Wilayah

“Dalam salah satu amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu mengatakan, “Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Para Penggugat untuk dikembalikan pada jabatan semula atau pada jabatan lain yang setara dengan jabatan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Dr. H. Irfan Fachrrudin, SH.,CN memutuskan, Kasasi yang diajukan oleh Bupati Hery Nabit dinyatakan ditolak yang diputuskan pada Rabu 4 Oktober 2023.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor : 31/G/2022/PTUN.KPG tanggal 2 November 2022 dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor: 8/B/2023/PT.TUN.MTR tanggal 27 Maret 2023.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, H. Eri Elfi Ritonga yang menandatangani perintah eksekusi menulis, eksekusi terhadap putusan PTUN dikeluarkan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Cek Posko PPKM Mikro, Forkopimda Jatim Kunjungi Dua Kelurahan di Surabaya

“Ritonga juga menegaskan, putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib dilaksanakan demi tercipta pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta menjunjung tegaknya hukum dan keadilan.

Perintah eksekusi PTUN Kupang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 31/G/2022/PTUN.KPG tanggal 2 November 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram Nomor:8/B/2023/PT.TUN.MTR tanggal 27 Maret 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:334 K/TUN/2023 tanggal 4 Oktober 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) dan termohon kasasi dinyatakan kalah.

“Saat dihubungi awak media, Bupati Manggarai, Herybertus GL Nabit terkesan bungkam ketika dimintai komentarnya terkait perintah eksekusi dari Pengadilan PTUN Kupang. (Beni L).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini