Suksesi Nasional Tulungagung, – Berdasarkan Hasil Putusan sidang perkara nomor 51/Pdt.G/2022 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada Kamis (12/01/2023) kemarin tidak membuat Carolyn perempuan beralamatkan di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan / Kabupaten Tulungagung menyerah begitu saja. Dan itu dibuktikan Carolyn selaku penggugat S perempuan yang juga beralamatkan di Kelurahan Kutoanyar yakni dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

M. Ababilil Mujaddidyn S.Sy., M.H. C.LA selaku kuasa hukum dari Carolyn menyatakan langkah banding ia tempuh karena pihaknya tidak puas atas putusan tersebut, yang mana menurut Billy sapaan akrab Kuasa Hukum Carolyn ada beberapa putusan yang membuatnya tidak sependapat atau tidak puas yang diantaranya adalah mengabulkan esepsi tergugat dimana Pengadilan Negeri Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat, yang kedua, dalam pokok perkaranya ditolak atau di N.O kemudian Rekonvensi juga di N.O. Kemudian atas putusan tersebut pihaknya selaku penggugat merasa kurang sependapat atau tidak puas.
“Untuk itu sesuai hukum acara perdata sudah memberikan satu cara ketika suatu putusan dianggap tidak puas yaitu dengan mengajukan banding dan kami sudah mengajukannya pada Senin (23/01/2023) kemarin,” ucap Billy saat ditemui sejumlah awak media di Dome’s resto Tulungagung, Selasa (24/01/2023) siang.
Billy menerangkan ada beberapa point yang dituangkan dalam bandingnya diantaranya adalah, pembanding tidak puas terhadap putusan tingkat pertama karena bertentangan dengan dalil putusan sela tertanggal 17 November 2022 yang mana hakim memutuskan bahwa : 1. menolak esepsi tergugat. 2. menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang.
“Jadi ketika putusan akhir menyatakan tidak berwenang, justru kita melihat putusan sela Pengadilan berwenang berarti dalam hal ini hakin inkonsisten,” imbuhnya. Hal itu menurut Billy dijadikannya sebagai materi pokok untuk diperiksa di tingkat banding. Dan menurutnya terbukti dalam pembuktian perkara 51 tersebut pihak tergugat tidak bisa atau belum mampu menunjukkan bukti pergantian balik nama dari nama Suprihatin ke nama Herlina, kemudian register pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Dispendukcapil Jakarta. Dan menurutnya cukup 2 (dua) dokumen tersebut yang harusnya mereka tunjukkan oleh tergugat, tapi pihak tergugat tidak mampu memberikannya.
“Dan bukti yang kedua adalah bukti saat relaas, yang mana pada saat klien kami menggugat S namun pada saat datang di Pengadilan, S ini mengaku sebagai H dengan menunjukkan beberapa dokumen. Dan janggalnya saat kita minta surat putusan pengadilan terkait pergantian namanya dan warkah pindah atau pencabutan dari Dispendukcapil Tulungagung ke Dispendukcapil Jakarta itu tidak dimunculkan dalam persidangan. Bagaimana bisa dokumen itu terbit tapi kog tidak ada bukti pencabutan dan penetapan pergantian nama dari pengadilan,” ujarnya.
Selanjutnya Billy juga menyampaikan berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas. Pembanding mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya C.q. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarya antara lain : Primer 1. Menyatakan Pembanding adalah Pembanding yang benar,
- Membatalkan putusan Pengadilan 51/Pdt.G/2022/PN Tlg tanggal 12 Januari 2023
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang mengadil perkara 51/Pdt.G/2022/PN Tlg
- Menyatakan bahwa Terbanding terbukti memiliki identitas ganda yakni S Tempat Tanggal Lahir Tulungagung/25 – 02 – 1986 dengan
NIK sekian
Dan H Tempat Tanggal Lahir, Jakarta, 25 – 05 – 1988
Dengan NIK sekian. 5. Membebankan biaya perkara perlawanan kepada Terbanding.
“Dan untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Carolyn, yang mana pihaknya juga menyayangkan atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada 12 Januari 2023 kemarin.
“Yang jelas saya tidak puas atas putusan itu, karena antara putusan sela dengan putusan akhir itu menurut saya tidak sinkron atau bertolak belakang. Dan meskipun kemarin pihak tergugat menyatakan sudah menang itu menurut sata terlalu dini karena ini kan belum inkracht atau masih dalan tahap proses dan itu sudah kami masukkan dalam materi banding kami,” terangnya.
Selanjutnya dalam babak baru melalui bandingnya, Carolyn bersama kuasa hukumnya juga menyertakan surat pernyataan dari RT maupun Lurah Petamburan – Jakarta tertanggal 18 Agustus 2022 lalu yang menyatakan bahwa H tidak pernah berdomisili di alamat sesuai yang ada dalam KTP nya yakni di Kelurahan Petamburan Jakarta.
“Untuk itu dalam banding ini nanti kami meminta kepada Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memutus perkara ini dengan secara cermat dan jelas karena kita mengajukan sesuai dengan data yang sebenarnya bukan katanya,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan antara Carolyn dengan S alias H bermula dari unggahan di media sosial facebook (FB) yang kemudian berujung saling melapor ke kepolisian hingga ke pengadilan. (ags)


