Beranda Headline

Nyopet Hp Saat Open House di Kediaman Mantan Gubernur Jatim, Pria Bogen Ditangkap Polsek Wonocolo

 

Suksesi Nasional, SURABAYA – Nasib sial dialami seorang lelaki paruh baya bernama Mardjuki (50) warga Jalan Semut Gang Semprong Surabaya Jawa Timur.

Pria yang kost di Jalan Bogen itu kepergok nyopet Ponsel (hp) saat Open House di kediaman mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Jalan Jemursari VIII /124 Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol M. Sholeh mengatakan, aksi nekat yang dilakukan tersangka Mardjuki pada hari Kamis 11 April 2024 lalu.

Modusnya, dia datang berbaur dengan masyarakat layaknya seperti tamu lainnya ikut Open House atau Halal Bihalal di kediaman Ibu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Pada saat mengikuti antrean itulah, pelaku memepet korban bernama Firda.

Lantas Mardjuki diam – diam membuka losreting tas korban kemudian mengambil Hp yang disimpan didalam tas tersebut..

Tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian menggunakan tangan kosong ,” jelas Kompol Sholeh saat jumpa pers Senin (06/05/2024).

Hasil pemeriksaan, kata Kompol Sholeh, sebelumnya pelaku memang berniat untuk melakukan aksi pencurian barang milik warga yang bersilaturahmi di momen Halal Bihalal usai Lebaran Idul Fitri 2024.

Aksi pelaku diketahui oleh korban, sontak saja wanita itu berteriak, hingga kedengaran para pengunjung yang ikut Halal Bihalal.

Baca Juga :  Maintenance Eksistensi Kuliner, Lamongan Gelar Literasi Kuliner

Warga yang melihat kejadian itu, melapor kepada kami, kemudian ditindaklanjuti dan pelaku kita amankan.

Pria yang badannya penuh tato  ini mengaku baru satu kali melakukan aksinya, namun saat ini masih dilakukan pengembangan terkait jaringannya” jelas mantan Kapolsek Sukolilo Surabaya ini.

Dihadapan awak media, Mardjuki yang merupakan residivis dan kerap kali berurusan dengan dalam kasus Togel dan narkoba ini mengaku nekat melakukan aksi copet karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Hanphone hasil kejahatannya dijual di pasar maling depan DTC Wonokromo Surabaya seharga Rp 300 – 400 ribu, tergantung merknya.

Sementara uang hasil penjualan ponsel curian tersebut di buat makan sehari – hari.

Saya melakukan ini baru kali ini, uangnya untuk buat makan pak,,” akunya.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil kita sita, diantaranya, 1 buah handphone (hp) merk Oppo A16 warna biru, 1 buah tas slempang dan baju motif garis warna biru putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Sholeh. (rus)

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini