Beranda Headline

Dapat Pasokan Sabu dari Lapas, Arek Sememi Diciduk Polisi Sukomanunggal Surabaya


Suksesi Nasional, Surabaya – Sugianto warga Bandarejo Gang 01 nomor 32 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya terpaksa menjalani ibadah puasa dibulan suci Ramadhan dari balik jeruji besi tahanan polisi.

Pria bertubuh kerempeng berusia 39 tahun itu terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran menekuni bisnis barang terlarang bernama narkoba jenis sabu -sabu.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Yang Diakui Milik Pelaku

Kapolsek Sukomanunggal Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Esti Setija Oetami mengatakan, pelaku berhasil kita amankan setelah anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat akan adanya teransaksi narkotika di sekitar wilayah Bandarejo Kel. Sememi Kec. Benowo  Surabaya.

Mendengar informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Ops Sikat Semeru 2023, Polres Malang Ungkap 37 Kasus, Tangkap Lima Orang Tersangka

Alhamdulilah, berkat kerja keras anggota dilapangan, pada hari Jumat 11 Maret  2022, sekira pukul 08.00 Wib, pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kompol Esti Minggu (27/03/2022).

Tak hanya menangkap pelaku, kata Esti, Polisi menyita barang bukti 1 buah HP merk Samsung sebagai sarana ,1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram , 1 buah alat hisap sabu atau bong , 2 buah timbangan elektrik , 1 buah kaca pipet ,7 buah sedotan   , uang tunai  hasil penjual sabu sebesar Rp.200.000 ,3 buah korek api dan 754 klip plastik kecil.

Semua barang bukti (BB) yang kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal Surabaya diakui oleh pelaku sebagai pemiliknya.

Baca Juga :  Polrestabes Kerahkan 2.400 Personel Pada Pertandingan Persebaya vs Persis Solo

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengorek keterangan dari mulut tersangka bahwa narkoba itu didapat dari seorang bandar yang ada di Lapas Kabupaten Madiun Jawa Timur dengan cara diranjau.

Serbuk kristal bening itu rencananya akan dijual atau diedarkan oleh pelaku kepada para pelanggannya disekitaran wilayah Sememi Kecamatan Benowo Surabaya.

Kasus ini akan terus kita kembangkan, termasuk mengungkap kebenaran terkait bandar yang ada di Lapas Madiun tersebut,” jelas mantan Kapolsek Kenjeran Surabaya kepada awak media ini.

Untuk saat ini tersangka telah kita amankan untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)

Baca Juga :  Terlibat Aksi Pencurian, Empat Pria Satu RT Ditangkap Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini