Suksesi Nasional, Surabaya – Sugianto warga Bandarejo Gang 01 nomor 32 Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya terpaksa menjalani ibadah puasa dibulan suci Ramadhan dari balik jeruji besi tahanan polisi.
Pria bertubuh kerempeng berusia 39 tahun itu terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran menekuni bisnis barang terlarang bernama narkoba jenis sabu -sabu.

Kapolsek Sukomanunggal Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Esti Setija Oetami mengatakan, pelaku berhasil kita amankan setelah anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal mendapat informasi dari masyarakat akan adanya teransaksi narkotika di sekitar wilayah Bandarejo Kel. Sememi Kec. Benowo Surabaya.
Mendengar informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan tindakan upaya ungkap dan penangkapan terhadap pelaku.
Alhamdulilah, berkat kerja keras anggota dilapangan, pada hari Jumat 11 Maret 2022, sekira pukul 08.00 Wib, pelaku berhasil kita amankan,” ujar Kompol Esti Minggu (27/03/2022).
Tak hanya menangkap pelaku, kata Esti, Polisi menyita barang bukti 1 buah HP merk Samsung sebagai sarana ,1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram , 1 buah alat hisap sabu atau bong , 2 buah timbangan elektrik , 1 buah kaca pipet ,7 buah sedotan , uang tunai hasil penjual sabu sebesar Rp.200.000 ,3 buah korek api dan 754 klip plastik kecil.
Semua barang bukti (BB) yang kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal Surabaya diakui oleh pelaku sebagai pemiliknya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengorek keterangan dari mulut tersangka bahwa narkoba itu didapat dari seorang bandar yang ada di Lapas Kabupaten Madiun Jawa Timur dengan cara diranjau.
Serbuk kristal bening itu rencananya akan dijual atau diedarkan oleh pelaku kepada para pelanggannya disekitaran wilayah Sememi Kecamatan Benowo Surabaya.
Kasus ini akan terus kita kembangkan, termasuk mengungkap kebenaran terkait bandar yang ada di Lapas Madiun tersebut,” jelas mantan Kapolsek Kenjeran Surabaya kepada awak media ini.
Untuk saat ini tersangka telah kita amankan untuk mengikuti proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yakni pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)