
Suksesinasional.com JOMBANG – Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang kembali mengingatkan pentingnya fungsi dan peran Komite Sekolah sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pendidikan. Komite sekolah tidak boleh dipandang hanya sebagai pelengkap administrasi atau lembaga formalitas, melainkan harus menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pendidikan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan mutu.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Komite Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Jombang yang digelar secara bertahap mulai 29 Juni hingga 20 Juli 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang. Kegiatan ini merupakan salah satu program strategis Dewan Pendidikan untuk memperkuat kapasitas komite sekolah sebagai representasi masyarakat dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kabupaten Jombang.
Memasuki hari ketiga pelaksanaan, Rabu (1/7/2026), ratusan pengurus Komite Sekolah SMP Negeri dan Swasta dari sepuluh kecamatan mengikuti kegiatan dengan penuh antusias. Mereka berasal dari Kecamatan Bandarkedungmulyo, Bareng, Diwek, Gudo, Jogoroto, Kudu, Megaluh, Ngoro, Ngusikan, dan Plandaan. Suasana berlangsung hangat, interaktif, dan dipenuhi diskusi mengenai berbagai tantangan yang dihadapi sekolah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
Ia menjelaskan bahwa Dewan Pendidikan menjalankan empat fungsi utama, yaitu sebagai pemberi pertimbangan (advisory), pendukung (supporting), pengawas (controlling), dan mediator (mediating), sekaligus membuka layanan pengaduan masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Dalam sambutannya, Cholil Hasyim memberikan penekanan khusus terhadap peran Komite Sekolah. Menurutnya, komite harus mampu menjalankan fungsi kemitraan secara aktif dan tidak sekadar hadir sebagai pelengkap dalam struktur organisasi sekolah.
“Kami berharap seluruh Komite Sekolah benar-benar memahami tugas dan fungsinya. Komite bukan hanya pelengkap administrasi atau sekadar memberikan persetujuan terhadap kebijakan sekolah. Komite harus menjadi mitra aktif yang mampu memberikan masukan, melakukan pengawasan, serta bersama-sama mendorong peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua, komite sekolah, dan masyarakat.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, Dewan Pendidikan memfokuskan materi pada tiga isu strategis yang dinilai sangat relevan dengan tantangan pendidikan saat ini, yakni penguatan sinergi pola asuh antara keluarga dan sekolah, optimalisasi kemitraan Komite Sekolah dengan satuan pendidikan, serta implementasi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai upaya pencegahan perundungan (bullying).
Narasumber Ikhsan Efendi atau yang akrab disapa Gus Ikhsan menegaskan bahwa pendidikan karakter sesungguhnya dimulai dari lingkungan keluarga. Di era digital seperti saat ini, orang tua dituntut memiliki kemampuan mendampingi anak dalam menggunakan teknologi agar tidak terpapar dampak negatif media digital.
Sementara itu, Ana Ubaidillah mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Menurutnya, pencegahan bullying bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat.
Sorotan menarik datang dari narasumber Hari Sukemi, (Krisna) yang mengkritisi masih banyaknya kepengurusan Komite Sekolah di Kabupaten Jombang yang belum melakukan regenerasi sesuai ketentuan. Ia mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah mengatur masa jabatan pengurus Komite Sekolah selama tiga tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Menurut Hari Sukemi, regenerasi merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi yang sehat, sekaligus menjadi sarana menghadirkan ide-ide baru dan meningkatkan akuntabilitas organisasi.
“Komite Sekolah harus memberikan ruang regenerasi. Pergantian kepengurusan merupakan bagian dari proses demokrasi agar organisasi tetap dinamis dan mampu menjawab tantangan pendidikan yang terus berkembang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Hari Sukemi juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai penggalangan dana oleh Komite Sekolah. Ia menegaskan bahwa komite memang diperbolehkan menghimpun dukungan dana dari masyarakat, tetapi harus berbentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan yang mengikat.
Menurutnya, seluruh proses penggalangan dana harus dilakukan secara transparan, mulai dari penyusunan proposal yang diketahui pihak sekolah, pengelolaan dana melalui rekening bersama antara sekolah dan komite, hingga penggunaannya yang hanya diperuntukkan bagi program peningkatan mutu pendidikan yang belum dapat dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Di akhir kegiatan, sesi dialog berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai tata kelola komite sekolah, kemitraan dengan satuan pendidikan, hingga implementasi budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang berharap seluruh Komite Sekolah semakin memahami tugas, fungsi, hak, dan tanggung jawabnya sebagai mitra strategis sekolah. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, sekolah, komite, orang tua, dan masyarakat, diharapkan kualitas pendidikan di Kabupaten Jombang terus meningkat sehingga mampu melahirkan generasi yang unggul, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.(lil)


