Beranda Headline

Diduga Ada Ketidakberesan Biaya Administrasi Jual Beli Tanah, Oknum Kades di Lamongan Dilaporkan Polisi

Suksesi Nasional, Lamongan- Diduga Lakukan Pungli untuk biaya administrasi jualbeli tanah, seorang oknum  Kapala Desa (Kades) di Kabupaten Lamongan Jawa Timur harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pasalnya, oknum Kades Sidomukti berininial ES, Kec/Kota Lamongan, diduga melakukan pungli dan menyalahgunakan jabatan. Tak tanggung-tanggung oknum Kades tersebut meraup keuntungan ratusan juta rupiah, untuk pengurusan pembelian tanah.

Karena merasa dirugikan, pihak pengusaha Developer melalui kuasa hukumnya melaporkan perihal tersebut ke Unit III Pidkor Polres Lamongan, Sabtu (01/04/2023).

Adapun kepada petugas, korban dan dua kuasa hukumnya memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan pungutan liar. Dimana soal pungutan biaya administrasi tersebut untuk persyaratan pengurusan sertifikat hak milik tanah di wilayah Sidomukti.

Sebagaimana diketahui tanah itu milik H Saleh berdasarkan bukti surat kepemilikan lahan petok , AJB dan beberapa surat pendukung lainnya.

Sebenarnya antara penjual dan pembeli tidak ada masalah. Bahkan keduanya sepakat dan dilanjutkan dengan transaksi jual beli dengan harga Rp 320.000 per M2 kali luas tanah.
Pada 20 Desember 2021 pelapor di dampingi beberapa ahli waris dan pihak desa termasuk terlapor bersama – sama menyaksikan  pengukuran batas tanah dari petugas BPN. Proses berjalan normal, surat keterangan ahli waris tidak ada masalah  dan dilanjutkan Notaris ke BPN.

Baca Juga :  Kartu YES, Inovasi Penyaluran Bantuan Pada Masyarakat Lamongan

Kuasa hukum korban, mengatakan jika kedatangannya di Polres Lamongan, adalah untuk pelaporan perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan biaya administrasi untuk persyaratan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diduga dilakukan oleh Kades Sidomukti, Kec/kota Lamongan.

” Dulu awalnya, pada 8 Desember 2022 pihak Notaris memberikan info bahwa persyaratannya ada beberapa yang masih kurang, termasuk konversi belum ditanda tangani pihak desa, ” kata pengacara Serba Bagus, kepada awak media.

” Pada 16 Desember 2022 pemilik tanah, ahli waris dan pembeli tanah  bertemu kades untuk meminta kekurangan persyaratan administrasi tersebut. Diluar dugaan sang kades menyebut sebagian tanah milik H Saleh yang dijual itu tidak bertuan.

H Saleh dikatakan  tidak memiliki bukti kepemilikan berupa Petok yang sesuai dengan arsip Desa Sidomukti dengan Luas 500 M2. Padahal tanah tersebut selama puluhan tahun sudah dikuasai Saleh dengan  bukti kepemilikan Petok dan AJB serta pembayaran PBB.

Selain terlapor  meminta 50% dari hasil penjualan tanah tersebut sebesar Rp. 85.000.000. Dan masih meminta 5 persen  dari penjualan tanah, ” sambungnya.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Kerahkan 520 Personel Amankan Malam Tahun Baru - 2024

Lebih jauh Serba Bagus mengatakan, ” Pembeli tanah dan penjual hanya bersedia memberikan uang Rp 5 juta. Tawar menawar dan  dengan terpaksa penjual dan pembeli tanah sanggup 2,5% dari transaksi nilai jual beli sebesar Rp 115 juta serta Rp 5 juta.

Selain itu terlapor juga meminta 50 persen dari kelebihan tanah sebesar Rp. 85 juta.  Total uang yang diminta terlapor Rp  210 juta. Pada Jumat (24/3/2023) setelah melakukan pembayaran sebesar Rp. 500 juta kepada Saleh.

Pembeli kemudian  meminta Saleh memenuhi tanggung jawab kelengkapan berkas dari kades. Namun 27 Maret 2023 itu, belum bisa menemui kades.

Namun, ujung-ujungnya, terlapor minta biaya administrasi  dan 50 persen  dari tanah tak bertuan.  Terlapor minta uang dikirim ke nomor rekening yang ditunjukkan, lantas uang permintaan terlapor ditranfer. Diluar itu juga meminta lagi  persentase jual beli tanah sebesar 3, 5 persen, ” jelasnya.

” Sebenarnya masalah ini sebenarnya sudah lama , dan kami juga menyarankan untuk mediasi  diselesaikan secara kekeluargaan. Ternyata tetap saja ada pungutan yang harus dikeluarkan untuk memperlancar jual beli atas nama pembeli.

Baca Juga :  Selama Dua Bulan, Polres Tulungagung Ungkap 31 Kasus Narkoba

Karena transaksi antara pemilik lahan dan pembeli tidak ada masalah. Namun hanya  perpindahan tanah saja yang ada persyaratan yang harus dipenuhi yang melalui pemerintahan desa. Disinilah menurut kami kurang wajar dan ada yang tidak beres.

Jadi pada saat pengukuran tanah, Pemdes menganggap ada kelebihan dan dianggap tanah tak bertuan di tanah tersebut. Namun terlapor meminta fifty-fifty pada lahan yang anggap tidak bertuan itu, pungkas pengacara Serba Bagus, usai melapor di Mapolres Lamongan itu.

Terpisah, Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, jika saat ini penyidik masih memintai keterangan pelapor. ” Karena laporan ini baru masuk,  selanjutnya nanti kami akan memanggil dan memintai keterangkan terlapor,” katanya pada sejumlah awak media.(rul)

Sementara itu, terlapor (ES) mengaku baru tahu jika pihaknya dilaporkan ke Polres Lamongan. Terkait apa yang disampaikan pelapor, itu ceritanya panjang dan sudah lama.

Bahkan perkara tersebut saat saya belum menjabat sebagai Kepala Desa, dan kami nanti siap memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian,” katanya pada Suksesi Nasional.com.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini