Gelar Sosialisasi Perundangan Cukai Bagi Pedagang Madiun
Suksesi Nasional, Madiun- Dua Bulan Terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran Rokok illegal. Melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, berlomba meningkatkan Pemahaman Peraturan Perundangan Bidang Cukai.
Tak terkecuali DInas Perdagangan, Koperasi dan UM (Disperindagkop UM) Kabupaten Madiun yang menyelenggarakan peningkatan Pemahaman tentang aturan bidang cukai dengan Tema Sosialisasi Perundang- undangan Cukai Masyarakat terutama pedagang atau pemilik toko , yang dipusatkan pelaksanaannya di Balai Pertemuan Kantor Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun Senin, 15 November 2021
Ditemui Suksesi Nasional usai kegiatan, Toni Eka Prasetya, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan DIPerindagkop Um mengatakan maksud tujuan giat ini untuk memberikan pemahaman pada masayarakat. Begitu pentingnya paham akan rokok illegal, rokok polos, pita bekas, salah peruntukan karna menurutnya sebagian masyarakat masih awam terkait pengetahuan di bidang cukai Rokok ini.
“Giat ini akan terus kita gencarkan sampai awal Desember, hingga dilapisan bawah terutama pedagang rokok yang sering berentuhan langsung dengan dengan Rokok, hingga mereka bisa betul betul paham tentang rokok illegal yang merugikan negara” jelasnya.
Dengan Kegiatan tersebut Kabid perdagangan juga berharap bisa memberantas peredaran rokok illegal si madiun. “Karena dari hasil inpeksi kami selama 11 bulan terakhir , di lapangan masih ditemukan Rokok polos tanpa pita atau berpita tapi bekas waktu itu”ungkapnya.
Peran 2 nara sumber dari Unit Tipiter satreskrim Polres Madiun dan Bea Cukai Madiun tentunya akan menambah wawasan dan membangun kesadaran mereka terkait pengetahuan rokok illegal
Pada kesempatan yang sama Toni Eka juga menambahkan bahwa tingkat kerawanan Madiun masih tergolong rendah disbanding kota kota disekitarnya. “ Kita masih tergolong rendah, tapi perlu waspada karena sebagai titik sentral Kota Caruban menjadi titik pertemuan antara Kota madiun, Ngawi, Nganjuk, Bojonegoro yang disinyalir menjadi bisnis perdagangan yang menggeliat di Caruban, Dolopo dan Pagotan.
Diakhir bincang bincang dengan awak media, Kabid perdagangan menerangkan bahwa jaringan rokok Illegal sudah merambah jaringan online. Untuk itu beberapa titik seperti Rest area dan ekspedisi produksi online begitu juga menjadi titik sasar.
“ Secara formal kita akan menjalin kerjasama dengan bea Cukai dan kepolisian terkait Pelacakan. Kecepatan untuk mendeteksi no HP dan rekening sebagai online geraknya pada rekening dan hp” pungkasnya.
Sementara Narasumber dari kantor Bea Cukai Moh. Syaifudin Zuhri Kasubag Umum Bea Cukai Madiun yang kala itu ditemani Alfian Firdaus salam pelaksana bea cukai dengan dibantu Slide proyektor menmenguraikan ketentuan cukai kepada para pedagang, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, serta manfaat DBHCHT. Serta mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri dari Bea Cukai Madiun, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai.
Ditempat yang sama pemateri dari Unit Tipiter Polres Madiun, IPDA Agus Riadi yang kala itu didampingi Bripda Roni menguraikan tuntas terkait Tugas wewenang PPNS Bidang Cukai mekanisme Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang berhubungan langsung dengan perkara, Mulai melaksanakan Penyelidikan – hingga penggeledahan dan penyitaan. (sur /adv)