Beranda Headline

Dirreskrimsus Polda Jatim Ringkus Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

Suksesi Nasional, Surabaya — Unit I Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, meringkus dua orang pelaku tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kedua tersangka masing – masing berisial VRW (29) warga Dusun Sodo RT – 01 RW – 01 Desa Sodo Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung dan SFSS (25) warga Dusun Krajan II RT – 08 RW -07 Kelurahan Glagahwero Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember.

Para pelaku ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di dua lokasi yang berbeda yakni Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Jember Jawa Timur.

Sementara untuk yang di lokasi Tulungagung, terjadi di Dusun Sodo, RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel. Sedangkan pengungkapan yang di wilayah Jember. Terjadi di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, dan di Dusun Krajan RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

Baca Juga :  Wakapolda Jatim Pimpin Pengambilan Sumpah Seleksi SIPSS -T - A 2022
Salah Satu Tersangka Dibawa Ke Mapolda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat konferensi pers menyampaikan, kasus jual beli satwa ilegal itu terjadi pada hari Selasa 05 Oktober 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Awalnya petugas mengamankan tersangka VRW.

VRW sendiri ditangkap saat berada di rumahnya daerah Dusun Sodo RT – 01 RW – 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku VRW yang sudah diamankan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10/2021).

Berdasarkan keterangan dari tersangka VRW, pada tanggal 6 Oktober 2021, sekira ukul 02.15 WIB. Petugas kembali mengamankan pelaku SFSS, dirumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

“Kedua tersangka diamankan, karena melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati,” jelas Gatot.

Baca Juga :  Kabid Propam Polda Jatim Sidak ke Sejumlah Polsek Jajaran

Sementara Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Oki Ahadian Purwono, menjelaskan, bahwa anggota mendapatkan informasi dan akurat, sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW.

Tersangka VRW berhasil diamankan di daerah Kabupaten Tulungagung, setelah mendapatkan bukti yang didapat dan mengarah ke satu tersangka lain yang ada diwilayah Kabupaten Jember.

“Berbekal petunjuk dari tersangka VRW, tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka lain yakni SFSS diwilayah Kabupaten Jember Jawa Timur.

Setelah diamankan, kemudian diperdalam lagi. Dan diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka secara ilegal dalam kondisi hidup maupun mati,” kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini.

Sedangkan peran kedua tersangka ini, mereka sama – sama mencari dan membeli hewan langka, kemudian mereka menjual lagi secara online melalui media sosial (medsos).

“Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut yang diduga masih banyak jaringan mereka,” tandasnya.

Baca Juga :  Kapolsek Tegalsari Surabaya Halangi Wartawan Meliput, Pertandingan Sepak Bola di Stadion Bungtomo

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti, dari tersangka VRW,1 unit HP, 2 buku tabungan, 2 ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, 2 ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan 1 ekor Binturong dalam keadaan hidup, 1 ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi menyita barang bukti antara lain, 2 unit HP, 2 lembar buku tabungan, 6 ekor burung Rangkok anakan, 1 ekor Binturong, 1 ekor Landak, 1 ekor Musang Rase, 3 kurungan besi dan 4 keranjang buah plastik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,” pungkasnya.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini