Beranda Headline

Polda Jatim Gerebek Pabrik  Narkoba, Sita 9 Kg Sabu & 6,7 Juta Butir Pil Koplo

Suksesi Nasional, SURABAYA –  Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menggerebek komplek  perumahan elite di kawasan Jalan Kertajaya Indah Timur Kelurahan Gebang Putih Kecamatan Sukolilo Surabaya Senin (20/05/2024).

Penggerebekan dilakukan lantaran rumah nomor 47 itu dijadikan tempat home industry (Pabrik) narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Pil Koplo).

Polisi Menunjukan Tersangka dan Barang Bukti 9 Kg Sabu dan 6,7 Juta Butir Pil Koplo di TKP Penggerebekan

Dari penggerekan tersebut, Polisi menyita barang bukti sabu seberat 9 kiligram (Kg) dan 6.783.000 butir pil ekstasi ( Pil Koplo) berbagai jenis senilai Rp 29 milliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyebut, pengungkapan kasu itu bermula  saat petugas menangkap tersangka ADH warga Sidoarjo dirumah kontrakannya dikawasan Mentari Kenjeran Surabaya pada Rabu (15/05/2024).

Baca Juga :  Jum’at Curhat, Wakapolres Nganjuk Ajak Jamaah dan Santri, Waspada Berita Hoax & Provokatif

Disana, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram dan 3.000 butir pil ekstasi,” kata Kombes Dirmanto didampingi Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta saat konferensi pers di TKP penggerebekan Senin (20/05/2024).

Setelah itu polisi melakukan pengembangan, pada Kamis (16/05/2024) petugas kembali menemukan sebuah gudang dikawasan Ampel Surabaya yang menyimpan 6.783.000 butir pil koplo berbagai jenis.

Tak berhenti sampai disitu, petugas terus melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka  MY.

Dari MY ini baru kemudian terungkap  adanya home Indstry  yang rekan rekan ketahui ini,” jelas Dirmanto.

Dirmanto menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis. ADH pernah ditahan pada tahun 2020 dan baru keluar pada tahun 2023.

Baca Juga :  Buka Rakernis Korlantas, Ini Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Sedangkan MY  merupakan residivis tahun 2018 dan baru bebas dari penjara pada tahun 2022 lalu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam penjara seumur hidup sebagamana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Dirmanto. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini