Beranda Headline

Dorong Peningkatan Mutu, Satgas MBG Lamongan Instruksikan SPPG Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

 

Suksesi Nasional.com Lamongan-Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan menegaskan pentingnya peningkatan standar kebersihan dan keamanan pangan di dapur Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG). Hal ini sesuai instruksi Presiden RI melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, agar seluruh dapur SPPG di Indonesia memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Jadi kita dorong keterlibatan Dinas Kesehatan untuk mengerahkan puskesmas, ikut melakukan pengecekan sekaligus evaluasi di masing-masing SPPG. Saya kira ke depan insya Allah akan lebih baik lagi,” ujar Nalikan, Senin (29/9/2025).

Nalikan menyampaikan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang menekankan pentingnya standar higienis dalam penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat. Menurutnya, dapur SPPG di Lamongan harus menjadi contoh bagaimana layanan pangan bergizi bisa dikelola dengan sehat, aman, dan memenuhi kriteria sanitasi.

Ia juga memastikan koordinasi terus berjalan dengan pemerintah pusat, baik melalui rapat daring maupun monitoring langsung di lapangan. “Hari ini juga ada zoom dengan pemerintah pusat yang membahas khusus terkait SPPG ini,” tuturnya.

Baca Juga :  40 ASN Kabupaten Tanbu Ikuti PKA Angkatan - VIII

Dinas Kesehatan Lamongan disebut akan berperan aktif dengan melibatkan tenaga kesehatan puskesmas dalam pengawasan rutin, termasuk pemberian rekomendasi perbaikan jika ditemukan dapur yang belum sesuai standar.

Dengan adanya SLHS, diharapkan seluruh dapur SPPG tidak hanya berfungsi sebagai penyedia makanan bergizi, tetapi juga menjamin keamanan konsumsi bagi penerima manfaat.

Seperti yang diketahui sebelumnnya sempat terjadi kasus keracunan namun berdasarkan sampel MBG hasil tes dinyatakan negatif, baik Dandi m 0812 Lamongan dan Ketua Satgas MBG akan terus memperketat pelayanan dapur SPPG.

Disinggung terkait sanksi bagi SPPG yang melanggar dan tidak memenuhi syarat, M.Nalikan mengatakan jika itu menjadi kewenangan pihak pusat, Badan Gizi Nasional (BGN).

” Karena BGN pusat yang merekrut dan mempunyai aturan, kami hanya menfasilitasi, mengevaluasi dan melaporkan, itu saja, ” pungkasnya, pada Suksesi Nasional.(rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini