Suksesi Nasional, TRENGGALEK – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah perwakilan wali murid, kepala sekolah, dan Kepala Dinas Pendidikan guna membahas berbagai persoalan dalam sistem penerimaan siswa baru (SPMB), Selasa (11/6/2025).
Dalam rapat ini, sejumlah isu krusial mencuat, mulai dari transparansi pendaftaran dalam teknis pendaftaran SPMB hingga pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Trenggalek.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarudin, menyampaikan bahwa forum hearing ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat karena berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan anak-anak.
“Berkaitan dengan hearing kali ini, memang menjadi hal yang ditunggu-tunggu informasinya oleh masyarakat. Tadi sudah kita sepakati beberapa hal yang nantinya bisa memajukan dan bermanfaat bagi masyarakat Trenggalek. Apa yang menjadi keputusan hari ini juga akan menjadi kebijakan ke depan, khususnya terkait penerimaan siswa baru,” ungkap Sukarudin.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi yang menyeluruh dan jelas terkait tata cara pendaftaran kepada seluruh wali murid, agar tidak menimbulkan kebingungan atau salah persepsi di kemudian hari.
Selain itu, Sukarudin juga menyoroti pentingnya pemerataan kualitas pendidikan di seluruh SMP di Trenggalek agar tidak ada lagi istilah sekolah favorit.
“Kalau kualitas pendidikan merata di Trenggalek, seluruh SMP standarnya akan sama. Ini nanti akan menghapus sekolah favorit atau bukan. Caranya, SDM di seluruh jenjang sekolah, baik SD maupun SMP, harus disamakan,” tegasnya.
Menurutnya, standarisasi tenaga pendidik – baik di sekolah negeri maupun swasta – menjadi kunci agar seluruh siswa bisa mendapatkan kualitas pendidikan yang setara. Ia menyebut hal ini akan menjadi pekerjaan bersama ke depan yang harus dilakukan secara bertahap.
Menyoal sistem zonasi, Sukarudin menilai pelaksanaannya sejauh ini tidak bermasalah. Namun, ia menyoroti pentingnya pembaruan data domisili siswa di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penerimaan.
“Contohnya, alamat lama di Rejowinangun, sementara yang bersangkutan sudah pindah ke alamat baru. Tapi di Dapodik masih tercatat di alamat lama. Artinya, alamat anak didik perlu di-update pada saat penerimaan siswa baru,” jelasnya.
Sementara itu, dalam penentuan skor penerimaan siswa, Sukarudin juga menyarankan agar aspek prestasi, baik akademik maupun non-akademik, melalui sertifikat dapat dipertimbangkan kembali secara proporsional untuk penerimaan ke depan.(sn).