Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) Warga Jalan Sidonipah Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya.
Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (25/12/2021) sekitar pukul 06 :00 Wib saat berada di Jalan Gunung Anyar Surabaya.
Tersangka merupakan seorang residivis dan pernah masuk penjara karena terlibat aksi pencurian sepeda motor di tiga lokasi yang berbeda.
Pada tahun 2007 silam , dia pernah ditangkap Polsek Tambaksari dan tahun 2013 kembali berurusan dengan Polsek Kenjeran Surabaya. Kasusnya sama pencurian kendaraan roda dua,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana Senin (27/12/2021).
Masih kata Mirzal, dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian. Dia dibantu tiga orang rekannya yang masih buron (DPO) saat ini masih dalam pengejaran petugas. Mereka adalah ZNL, KZL dan SI.
Dari tangan tersangka H, ditemukan bukti berupa 1 motor Vario Putih dengan Nopol L-6720-BJ, 2 buah senjata tajam, 2 buah mata kunci L, 2 buah mata kunci jenis runcing dan 1 buah kunci L serta 18 lembar nopol kendaraan roda dua diduga hasil curian.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa CCTV di TKP Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya,” tutup Mirzal.
Atas perbuatannya, tersangka H terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(rus)