Beranda Headline

Duh, Oknum Pesilat Tulungagung Diamankan Polisi

Suksesi Nasional Tulungagung- Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan 7 (tujuh) orang oknum dari anggota salah satu perguruan silat, setelah diduga melakukan penganiayaan / pengeroyokan terhadap 2 (dua) orang korbannya yang juga berasal dari salah satu anggota perguruan silat lainnya yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi di jalan raya masuk Desa Podorejo, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (11/03/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, S.I.K, M.H., M.Si., saat konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres setempat, Senin (13/03/2023).

Dikatakannya, kedua orang korban yakni MAN (18) perempuan asal kecamatan Boyolangu dan MRR (17) pelajar asal Kecamatan Sumbergempol.

AKP Agung Kurnia Putra menerangkan, ketujuh terduga pelaku pengeroyokan yang diamankan terdiri dari 4 (empat) orang dewasa masing – masing berinisial MOA (19), DNS (18), PBA (18) dan MYA (18) yang kesemuanya merupakan warga asal Kecamatan Sumbergempol.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Gelar Rakerda MUI - 2024, Perkuat Peran Pembangunan Moral & Akidah

“Sedangkan 3 (tiga) lainnya merupakan usia anak yang masih dibawah umur, yakni MA (17) pelajar asal kecamatan Kalidawir, RD (16) pelajar asal Sumbergempol, dan MLS (15) pelajar asal Boyolangu,” terang Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Agung mengungkapkan tindak pidana pengeroyokan tersebut berawal dari para terduga pelaku melakukan sweeping kaos identitas dari salah satu perguruan tertentu yang pulang dari konvoi dari Kediri.

“Para terduga pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu mengendarai sepeda motor dan mengenakan kaos dari perguruan silat lainnya yang kemudian korban dihentikan oleh para terduga pelaku,” ungkapnya.

“Dua orang korban yang dihentikan secara paksa tersebut terjatuh, kemudian oleh para terduga pelaku dikeroyok, bahkan kaos dan sabuk mori korban juga dirampas oleh para pelaku,” sambungnya.

Baca Juga :  Gelar Operasi Tumpas Narkoba, Polrestabes Surabaya Ringkus 120 Tersangka

Mengalami hal itu lanjut Agung, kedua korban melaporkan ke Polisi yang selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketujuh orang terduga pelakunya.

“Tidak butuh waktu lama, petugas kita dari Resmob Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku dirumahnya masing – masing,” lanjut Agung.

Selanjutnya para terduga pelaku yang ditangkap tersebut dibawa dan diamankan di Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan setelah menjalani pemeriksaan, ketujuh orang terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 4 tersangka ini hanya 3 yang kita hadirkan dalam konferensi pers karena 1 diantaranya masih melaksanakan ujian sekolah, dan 3 tersangka lainnya meski tidak tidak kita lakukan penahanan, namun demikian proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan,” tambahnya.

Baca Juga :  Zero Polusi Udara, Ratusan Warga Geruduk PG Pesantren Baru

Disinggung terkait motif para tersangka melakukan pengeroyokan, Agung mengatakan para tersangka melakukan pengeroyokan karena unsur fanatisme yang berlebihan, dendam dan sakit hati.

“Atas perbuatannya, kini para tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 170 ayat (1) ke 1 e dan atau pasal 368 KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang dan atau melakukan perampasan barang milik orang lain dengan kekerasan diancam hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,” pungkasnya. (ags)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini