Beranda Headline

Edarkan Sabu, Penjual Nasi Bebek Diciduk Satres Narkoba Polrestabes Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang penjual nasi bebek di Surabaya berinisial AS (41) diciduk aparat  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya Jawa Timur.

Lelaki paruh baya yang tinggal di  Jl. Plemahan Kel. Kedungdoro, Kec. Tegal sari Surabaya itu ditangkap Polisi pada hari Kamis 08 Septenber 2022 pukul 23:30 Wib lantaran punya usaha sampingan yakni mengedarkan narkoba jenis sabu.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Narkoba Milik Pelaku Diamankan Polisi

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaraan sabu di daerah Kaliasin Surabaya.

Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim kemudian melakukan  penyelidikan dengan membuntuti gerak -gerik tersangka.

Baca Juga :  Lomba Bertutur Memupuk Generasi Muda Lamongan Cinta Budaya Lokal

Sesampainya di jalan Kaliasin Gang Pompa Kec Tegalsari Surabaya, anggota kami menghentikan pelaku, saat digeledah ditemukan puluhan peket narkoba jenis sabu,” kata AKBP Daniel  kepada wartawan Selasa (11/10/2022).

Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari temannya yang ia kenal sejak 4 tahun lalu berisial  KAK RI (DPO).

Selama ini, pelaku menerima pasokan sabu dari KAK RI sebanyak 8 kali.

Saat melakukan transaksi, mereka berdua janjian bertemu di Pasar Patemon Bangkalan Madura pada hari Selasa 06 September 2022 pukul 10:00 Wib.

Puluhan poket serbuk kristal putih seberat 3,78 gram itu dibeli oleh pelaku secara tunai seharga RP 3.400.000.

Barang haram itu kemudian dikemas menjadi beberapa bungkus menggunakan plastik hemat menjadi 18 sachet.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Narkotika, Oknum ASN Kecamatan Omben Diciduk Polisi

Sebelum tertangkap, sabu tersebut sudah laku sebanyak 2 poket dengan harga bervariasi mulai Rp 150.000 – Rp 1.000.000.

Jadi narkoba itu tersisa sebanyak 16 poket dan sudah kita amankan untuk barang bukti di persidangan ,” ungkap AKBP Daniel.

Selain sabu, petugas juga menyita 1  dos box bekas Hp merk INFINIX berisi 2  timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan 1 bendel plastik klips bekas narkotika jenis sabu serta 6 buah sekrop.

Kini, pelaku hanya bisa pasrah ketika memakai rompi tahanan warna oranye ciri khas baju tahanan Polrestabes Surabaya.

Akibat perbuatannya, dia terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tutup Daniel.(rus)

Baca Juga :  Disperkintan Tanbu Lakukan Penyuluhan dan Sosialisasi PP No. 19 Tahun 2021

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini