Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pemuda berinisial YF (25) warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
YF dibekuk pada hari Kamis 06 Oktober 2022 lalu saat berada di dirumah kosnya Jl. Parada Indah Kec, Tandes Surabaya Jawa Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah total ± 3,25 gram beserta bungkusnya.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa menjelaskan, pelaku membeli barang haram tersebut kepada temannya berinisial RHM (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapatkan untung yang lebih besar.
“Dari pengakuanya, yang bersangkutan telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sudah terjual semua. Dan yang kedua alhamdulillah berhasil kami gagalkan,” ujar AKBP Daniel kepada awak media Kamis (03/11/2022).
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” kata Daniel.(rus)