Suksesi Nasional, Lamongan – Kedatangan anggota Komisi IX DPR RI, Prof Zainuddin Maliki dijadikan moment penyampaian aspirasi oleh sejumlah Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Lamongan. Dimana penugasan anggota Komisi IX DPR RI adalah untuk pembicaraan tingkat 1 yang membahas RUU tentang kesehatan (Omnibus Law), beserta Daftar invetentarisai Masalah (DIM), yang selanjutnya agenda pembahasan ke DPR RI di pusat.
Dalam forum penyampaian aspirasi, yang digelar di Kantor PDM Lamongan, Jum’at (7/04/2023) diikuti sejumlah OPK Nakes yang ada di Lamongan. Adapun OPK atau tenaga medis tersebut yakni, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Terapi Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), cabang Lamongan.
Sebagaimana organisasi tersebut diatas dengan tegas menolak RUUK, (Omnibus Law).
Penolakan tersebut Organisasi Profesi Kesehatan Kab.Lamongan menyampaikan Nota Protes Dan Permohonan agar Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang akandijadwalkan oleh Komisi IX DPR RI untuk dihentikan dan/atau tidak diteruskan pembahasan TK I apalagi Tingkat II.
Saat forum berlangsung, setiap perwakilan OP diberikan kebebasan menyampaikan aspirasinya terkait RUU Kesehatan, dan semuanya sepakat menolak. Dalam forum tersebut menilai, bahwa sejak awal RUUK (Omnibus Law), proses pembentukannya bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta premature, dan banyak mengundang protes ditengah masyarakat, utamanya tenaga medis se-Indonesia. Meski saat ini proses naskah RUU Kesehatan tersebut telah sampai kepada Komisi IX DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Menurut Dr, Budi Hemawan, Sp.U mengatakan jika, sejak awal Organisasi Profesi tenaga medis baik di Lamongan maupun secara nasional, menolak RUU Kesehatan, Omnibus Law.
” Karena terdapat Pasal yang saling kontradiktif satu dengan lainnya, diskriminatif dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. Pemerintah Kementerian Kesehatan mengklaim telah melakukan kegiatan Penyusunan DIM dan menjaring partisipasi masyarakat, akan tetapi segalanya dilakukan secara terburu-buru dan tidak mencerminkan partisipasi public yang sesungguhnya. Seharusnya mendapat kajian lebih mendalam lagi untuk sampai pembahasan di tingkat II, apalagi sampai tingkat pengesahannya,.” kata Ketua IDI, cabang Lamongan.
” Kami menilai secara filosofis, Yuridis, dan sosiologi RUU Kesehatan tidak jauh lebih baik dari UU yang akan dihapus. Karena selama ini sudah baik dan harmonis, meski ada kekurangan sedikit namun bisa diperbaiki dengan regulasi dan kondisi. Bukan harus lahir RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Makanya, kami Orgnisasi Profesi Kesehatan Lamongan, melakukan nota protes dan menolak rencana pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law), apalagi sampai kepada Pengesahan dalam rapat Pembahasan di Tingkat (TK)-II, ” tambahnya.
” Jika RUUK (Omnibuslaw) tidak dapat dihentikan pembahasannya, maka kami semua organisasi Profesi Kesehatan menuntut dengan tegas agar dimasukkan pasal terkait 2 hal penting untuk keberlangsungan profesi kami. Yang pertama Imunitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Yang kedua mempertahankan fungsi dan peran Organisasi Profesi Kesehatan yang sudah berjalan selama ini.
Jika profesi lain, ada kepastian payung hukum, wajar dong!..jika kami minta kepastian dan payung hukum juga. Apalagi profesi tenaga kesehatan, tenaga medis sangat berarti ditengah masyarakat dan resikonya pun berat. Suatu misal kami dalam menjalankan tugas profesi sesuai SOP, namun ada hal diluar itu, bisa jadi bulan-bulan kami, ” jelasnya pada awak media.
” Kami berharap dengan forum ini, melalui Komisi IX DPR RI, bisa menyampaikan aspirasinya ke pusat dan menyetujui apa yang menjadikan harapan para profesi tenaga kesehatan, ” pungkas Ketua IDI Lamongan, yang getol menyuarakan penolakan RUUK (Omnibus Law)
Sementara Prof Zainuddin Amali menyampaikan apa yang menjadikan aspirasi dalam forum terkait penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law)
” Tadi kami sudah mendengar semua apa yang menjadi aspirasi saudara-saudara organisasi profesi kesehatan di Lamongan. Selanjutnya akan kami sampaikan apa yang menjadi tuntutanya, mudah-mudahan ada hasil baik yang sesuai mereka harapkan, ” kata anggota Komisi IX DPR RI, pada awak media.
” Terkait RUU Kesehatan, kami mengaku ramai menjadi perbincangam ditengah masyarakat, utama dikalangan profesi tenaga kesehatan. Hal itu berawal dari draf liar yang beredar luas ke masyarakat, dari situlah, Komisi IX DPR RI telah mengambil sikap dengan membuat draf baru.
Selanjutnya, kami mempertimbangkan sejumlah aspek dan meluangkan waktu untuk menerima banyak aspirasi. Sekarang, Draf tersebut sudah diserahkan ke oleh Bamus untuk menentukan siapa yang membahas. Karena bisa komisi bisa Baleg,” pungkas politikus PAN, usai menghadiri forum tersebut.
Sejatinya Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Lamongan juga akan melakukan konsolidasi nasional untuk menyuarakan Protes Dan Penolakan dengan cara turun ke jalan.
Namun hal ini akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan public dibidang kesehatan untuk masyarakat ini akan menjadi terdampak.(rul)