
Suksesi Nasional.com, SURABAYA– Polisi meringkus enam pelaku pengeroyokan didepan Sentra Wiyung Kuliner (SWK) Jalan Raya Menganti Surabaya.
Para tersangka ditangkap pada Senin 23 Juni 2024 sekitar pukul 14:00 Wib disebuah warung kopi (warkop) Jalan Pakis Gunung I Surabaya.
Mereka adalah FMA(18), MRA (20), GRS (19), AS (29),AIS (21) dan BN (26) warga Kota Surabaya.
Aksi pengaiayaan yang terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 pukul 02:00 dinihari itu melibatkan dua kelompok oknum Perguruan Pencak Silat PSHW dan Pagar Nusa.
Akibat peristiwa itu korban berinisial HR (19) warga Sambikerep Surabaya mengalami luka serius disekujur tubuhnya.
Sementara motifnya, permusuhan atau konflik antar kelompok Pesilat,” kata Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto saat konferensi pers Rabu (25/06/25) sore.
Edy menambahkan, pada pukul 00.20 WIB, ada sekitar 20 massa dari dua kelompok Perguruan Silat PSHW dan Pagar Nusa, berkumpul di perempatan lampu merah Jalan Kedungdoro Surabaya.
Mereka mengendarai 9 unit sepeda motor dan melakukan konvoi sembari membawa berbagai senjata tajam (sajam) jenis celurit, karambit, dan golok, dengan tujuan mencari musuh secara acak.
Pada saat melintas di depan SWK Jalan Raya Menganti, mereka melihat seorang pemuda sendirian mengenakan kaos hoodie berlogo PSHT.
Massa dari kelompok Pagar Nusa langsung melakukan pengeroyokan, bersama – sama kelompok PSHW.
Korban yang merupakan karyawan toko Forniture dipukul dengan tangan kosong dan juga senjata tajam. Salah satu pelaku melukai leher kanan korban menggunakan karambit.
Akibat aksi brutal tersebut, korban terjatuh dari atas motornya, kemudian melarikan diri meninggalkan kendaraannya dilokasi.
Sementara para pelaku kembali ke Base Camp Pagar Nusa di Jaan Kedunganyar Surabaya. Sedangkan yang lainnya langsung pulang masing – masing,” jelas AKBP Herwiyanto.
Dari tangan pera pelaku, Polisi menyita barang bukti 1 buah flashdisk berisi rekaman video, 1 lembar hasil Visum Et Repertum, 4 jenis senjata tajam: karambit, golok, celurit besar, dan celurit kecil
Kemudian 2 unit sepeda motorbHonda GL Max dengan Nopol L 3924 WW dan GSX putih, 1lembar kaos hijau dan celana pendek hitam, 2 hoodie abu-abu dengan logo “Green Nord” dan “Surabaya Ans”.
Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)