Beranda Headline

Gegara Pisah Ranjang, Seorang Bapak di Surabaya Nodai Darah Dagingnya Sendiri

Suksesi Nasional, Surabaya – DA (33) warga Surabaya ditangkap polisi lantaran berbuat cabul terhadap bocah mungil berusia 7 tahun berinisial CR yang tak lain adalah putri kandungnya sendiri.

Aksi tidak terpuji yang dilakukan DA terhadap darah dagingnya sendiri terjadi pada tanggal 4 hingga 21 Desember 2021 sekitar pukul 23:00 Wib didalam rumahnya Jalan Kapas Gading Madya 33 -A Nomor 55 Surabaya.

Saat itu korban tinggal bersama ibunya (HD) dijemput oleh tersangka DA diajak menginap dirumahnya untuk acara khitanan anak pertamanya.

Sebelumnya pasangan suami istri (pasutri) itu pisah ranjang sejak tahun 2019 lalu karena sering cek – cok masalah ekonomi.

Mereka dikarunia dua orang anak, yang pertama laki – laki FN dan yang kedua adalah perempuan yakni CR (korban).

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Ringkus Dua Kurir Narkoba Lintas Daerah, Sita 3 Kilogram Sabu

Anak pertama tinggal bersama DA, sementara korban tinggal bersama ibunya di daerah Bulak Banteng Kidul Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada awak media Sabtu (09/04/2022).

Kasus pencabulan itu terungkap pada tanggal 21 Desember 2021, saat FN mengantarkan korban pulang ke rumahnya di Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya.

Saat tiba di rumahnya, korban minta diantar ke kamar mandi hendak buang air kecil. Namun bocah itu mengeluh sakit di bagian kemaluannya.

Saat ditanya, korban lantas menceritakan telah dicabuli oleh ayahnya ( DA) saat menginap dirumahnya.

Pada tanggal 24 Desember 2021 ibu korban melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan DA ke Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Tangkap 7 Anggota Gang Motor

Pada hari Kamis, 7 April 2022, dilakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Usai menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Polisi menyita barang bukti (BB) 1 buah celana dalam warna biru,1 buah celana dalam warna pink,1 buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tutup Mirzal.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini