Beranda Daerah

Gegara Tembak Pencuri HP, Kapolres Tuban Digugat Rp 2 Milyar

Suksesi Nasional , Surabaya – Kapolres Tuban digugat 2 milyar melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh advocat dari aliansi Paralegal dan Pengacara Independen (APPI) Hakim Yunizar SH dengan nomor perkara :699/Pdt.G/2020/PN.Sby tanggal 22 Juli 2020.

Kapolres Tuban didugat karena diduga melakukan penembakan sewenang-wenang terhadap pelaku pencurian handphone bernama Kacung Priyanto.

Kacung Priyanto disangka melakukan tindak pidana pencurian HP seharga Rp 1,5 juta milik Sungadenan yang masih tergolong keluarganya.

Dalam surat gugatan disebutkan, pencurian dilakukan Kacung Priyanto pada tanggal 03 April 2019 dan dilaporkan Sungadenan ke Polres Tuban tanggal 21 Mei 2020.

Baca Juga :  Sekda Kabupaten Tanbu Lepas Peserta Festival Tanglong Tahun -2024

Hari itu juga tepatnya pada tanggal 21 Mei 2020, Penyidik Polres Tuban melakukan penangkapan dan membawa Kacung Priyanto ke Polres Tuban, namun sebelumnya kaki kiri Kacung Priyanto ditembak penyidik.

Padahal Kacung Priyanto bukan pelaku residivis dan sama sekali tidak melakukan perlawanan maupun berupaya melarikan diri dari sergapan aparat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini