Beranda Daerah

” Gempor Rokok Ilegal” Pemkab Magetan Gelar Talkshow Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Suksesi Nasional, Magetan – Upaya pemerintah kabupaten Magetan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang pencegahan rokok ilegal Pemkab Magetan melalui Satuan pamong praja dan damkar Magetan menggelar Talkshow Sosialisasi yang di gelar di lapangan desa belotan kecamatan Bendo(24/10/2022)

Dalam acara sosialisasi gempor rokok ilegal ini banyak sekali gelar seni budaya dan usaha UMKM masyarakat desa di kecamatan Bendo ,sebelumnya mulai pagi kegiatan senam bersama yang mana masyarakat yang mengikuti acara mendapat berbagai doorprize yang beruntung

Saat sambutan Bupati Magetan H. Suprawoto menyampaikan bahwa kegiatan hari ini sebagai wujud pemerintah kabupaten Magetan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan dan sangsi rokok ilegal

Baca Juga :  Kelangkaan Pupuk, Moment " Jumat Curhat Polres Lamongan" Tampung Keluhan Petani

Sosialisasi yang digelar Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal serta mengetahui pelanggaran rokok ilegal secara fisik .

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal, kata Rudi Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan.

“Sehingga masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengawasi dan melaporkan kepada aparat terdekat jika di lingkungan sekitar ditemukan ada yang membuat atau memproduksi maupun mengedarkan dan menjual rokok ilegal,” jelasnya

Baca Juga :  Bersama Tiga Pilar Polisi di Ngawi Lakukan Fogging Cegah DBD

Talkshow ini juga memberikan dan mengenalkan untuk bisa membedakan antara rokok ilegal maupun yang legal yakni rokok ilegal itu dengan bungkus polos tidak ada pita cukainya,atau cukai palsu, bekas pita cukainya dan dipakai lagi, dan harga rokok itu lebih murah,” jelasnya.

Kegiatan Talkshow ini dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto beserta jajaran Forkopimda, Forkopimca, dengan narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea Cukai Madiun, Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan

Untuk mengetahui Rokok itu illegal dapat dilihat dari pita cukainya apakah asli atau tidak. Karena pita cukai memiliki desain yang berbeda setiap tahunnya dan dicetak dengan teknologi tinggi sehingga sangat susah untuk meniru pita cukai asli. Selain itu, ciri-ciri lainnya seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, dan dijual dengan harga sangat murah,” (mar)

Baca Juga :  Pemkab Lamongan Gelar Job Fair , Kurangi Angka Pengangguran

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini