Suksesi Nasional, Surabaya – Bisnis haram MAIU bin IS ( 22) yang dijalaninya akhirnya tercium polisi dari Satuan Reserse Narkoba(Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
MAIU yang merupakan seorang juru parkir (jukir) ditangkap dikamar kosnya jalan Krukah Selatan Gang VI B Surabaya pada hari Jum’at 23 September 2022 pukul 08:30 Wib.

Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, tersangka diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dan curiga dengan gerak – gerik pelaku didalam kamar kosnya.
Setelah medapat laporan tersebut, kami bersama tim bergegas melakukan pemantuan dan penyelidikan diarea rumah kos – kosan jalan Krukah Selatan Gang VI – B Surabaya.
Setelah memastikan orang yang kita cari sesuai ciri – ciri yang dimaksud ada didalam, kita lakukan penangkapan,” ujar AKP Hendro saat dihubungi awak media Minggu (02/10/2022).
Hendro menambahkan, saat kita geledah kamar kosnya, ditemukan barang bukti (BB) 1 buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya didalamnya terdapat puluhan poket berisi sabu seberat 5,01 gram dan 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih.
Saat ini kami masih terus memburu keberadaan pemasok narkoba kepada tersangka MAUI.
Sementara pelaku sudah kami tahan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Hendro.(rus)