Beranda Headline

Gerebek Rumah Kos, Polrestabes Surabaya Sikat Bandar dan Pengedar Sabu

Suksesi Nasional, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah kos diduga jadi sarang peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Sonorejo Surabaya, Jum’at,  03 Maret 2023 pukul 20.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian sewaktu didalam kamar kos dan berhasil mengamankan dua orang tersangka diduga sebagai bandar dan pengedar sabu.

Barang Bukti Narkoba Milik Kedua Pelaku Diamankan Polisi

Mereka masing – masing berinisial NYO (70) warga Petemon Surabaya dan AW (58) warga Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya,” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri  kepada wartawan Senin (03/04/2023).

Penangkapan kedua pelaku ,” kata Daniel, sebelumnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu disebuah rumah kos di jalan Sonorejo Surabaya.

Baca Juga :  Asyik Ngeslot, Dua Pria Diciduk Polres  Lumajang

“Selanjutnya petugas mengatur strategi dan bergerak cepat mendatangi kelokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk dua tersangka, NYO dan AW didalam kamar kos tersebut,” jelas Daniel Marunduri.

Setelah ditangkap serta di lakukan penggeledahan didalam kamar kos ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket dengan berat, 51,86 gram dan 6,66 gram siap edar.

“Tak hanya menangkap kedua pelaku, Polisi  juga menyita  barang bukti (BB) 1 buku catatan penjualan sabu, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.600.000, 2 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, 7 bendel plastic klip,1 buah HP merek Nokia, 2 botol CDR, 2 sepon dan 1 plastik hitam,” ujarnya.

Daniel menambahkan dalam keterangan tersangka, NYO mendapatkan barang haram jenis sabu sebanyak 16 poket dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya.

Baca Juga :  Hotel Aston Mengadakan Pameran Wedding Eksotika Cinta

“Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapat titipan sabu dari AW guna jual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data Kepolisian merupakan resedivis kasus yang serupa,” imbuhnya.

Kemudian kedua pelaku  dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh anggota guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan kembali mendekam dibalik jeruji besi tahanan.

“Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman diatas 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini