Suksesi Nasional, Surabaya – Polisi menggerebek sebuah kamar kos di kawasan Jalan Manyar Sabrangan Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 23:00 Wib.
Dalam penggerebakan itu, polisi mengamankan barang bukti sembilan poket narkoba jenis sabu sabu seberat 8, 44 gram.
Selain mengamankan barang bukti narkoba, Polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial RA (47).
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut, bermula adanya laporan warga setempat bahwa rumah Kos di Jalan Manyar Sabrangan kerap jadi ajang transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kami menerjunkan tim untuk menelusuri jejak pelaku di kawasan Jalan Manyar Sabrangan Surabaya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di dalam kamar kosnya,” ujar AKBP Daniel Marunduri kepada awak media Rabu (13/07/2022).
Daniel menambahkan, saat kita lakukan penggeledahan, kami menyita sembilan poket sabu seberat 8,44 gram, 2 bendel klip plastik transparan, 1 buah timbangan elektrik bentuk oval, 1 buah HP merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp. 750.000, serta tepak kain warna abu-abu.
Kepada polisi, RA mengaku mendapat titipan narkoba dari MC yang hingga saat ini masih buron (DPO). Sabu seberat 8,44 gram itu rencananya untuk dijual kembali.
Jika serbuk kristal bening itu habis terjual, tersangka RA mendapat komisi sebesar Rp. 200.000 per gramya.
Dia (RA) juga mendapatkan bonus berupa narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas Daniel.(rus)