Suksesi Nasional, Surabaya – Sebuah Gudang di Jalan Adityawarman Nomor 54 – RT 004 RW – 006 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Surabaya digerebak aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkona) Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga jadi tempat transaksi Narkoba.
Penggerebakan yang berlangsung pada Selasa 10 Januari 2023 pukul 16:00 Wib, polisi mengamankan seorang penjaga Gudang berinisal AM bin KD (46 ) warga jalan Sawah Pulo Kecamatan Semampir Surabaya.

Kasatnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menyebut, dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 2 bungkus plastik didalamnya berisi sabu dengan berat ± 0,72 gram.
Selain sabu, turut pula diamankan 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 lember ATM BCA, uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan 1 unit handphone Warna Hitam merk OPPO A-57,” kata AKP Hendro kepada wartawan Sabtu (13/01/2023).
Kronologis penangkapan tersangka AM yang merupakan residivis bermula dari laporan masyarakat bahwa didalam Gudang berlokasi dijalan Adityawarman Surabaya kerap terjadi transaksi narkoba.
Usai menerima laporan tersebut, petugas bergegas menuju ke lokasi dan melakukan pemantuan.
Setelah mengetahui ciri – ciri orang yang kita cari berada didalam Gudang, kita lakukan penangkapan. Saat diinterogasi, tersangka tak bisa berkelit saat petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
Kasus ini akan terus kita dalami untuk mendapatkan keterangan, dari mana tersangka mendapatkan suplai barang haram tersebut,” jelas Hendro.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, AM akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Hendro. (rus)