Suksesi Nasional Kediri – Pemkot Kediri bakal menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini bakal diberlakukan efektif mulai pekan depan.
Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Kediri, Chairil Anwar menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan PP No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung.
“Pemkot Kediri akan melaksanakan proses perubahan kebijakan tersebut mulai pekan depan tahun ini. Nantinya, kami tidak melayani pengajuan IMB tapi PBG.
Jadi dulu proses registrasi permohonan IMB dilaksanakan oleh DPMPTSP maka dengan sistim baru proses registrasi permohonan PBG akan dilakukan oleh Tim Dinas PUPR Kota Kediri.
Proses teknis sampai dengan penetapan retribusi PBG juga dilakukan oleh Tim Dinas PUPR sedangkan proses pembayaran retribusi hingga penerbitan PBG ada di DPMPTSP” katanya, Selasa (5/4).
Proses PBG ini, lanjutnya, semuanya dilaksanakan secara online. Sistemnya disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang disebut Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dengan sistem ini, maka permohonan PBG dapat dilakukan secara online di manapun pemohon berada.
“Masyarakat hanya perlu melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dalam SIMBG. Secara online ini pemohon sangat dipermudah. Aplikasi ini akan efektif diberlakukan mulai pekan depan di Kota Kediri,” katanya.
Chairil mencontohkan dalam aplikasi tersebut nantinya pemohon diminta melengkapi keseluruhan persyaratan sesuai dengan karakter bangunan. Bahkan, pemohon juga dapat melengkapi atau memperbaiki syarat yang belum terpenuhi dalam SIMBG.
“Pemohon diberikan kesempatan melakukan perbaikan jika ada kesalahan. Pemohon wajib memiliki email, nanti untuk notifikasi itu semua melalui email. Jadi pemohon ini diharapkan punya akun sendiri saat mengurus,” jelasnya.
Peraturan ini diberlakukan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.(sid)