Beranda Headline

Jajaran Polresta gelar peyekatan Guna antisipasi covid 19.

Suksesi Nasional.com,Pasuruan – Jajaran Polres Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan Rakor Inkait ( Instansi Terkait ) yang langsung  dipimpin oleh Kabagops Polres Pasuruan Kota , dan  diikuti oleh BPBD Kota Pasuruan, Dishub Kota Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan, Dinkes Kota Pasuruan, Pasiops Dim 0819- Pasuruan, dan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, Sabtu, pukul 00.00 WIB tanggal 15 Mei 2021.

Pengetatan Penyekatan berlangsung di 3 titik di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota yaitu Pintu Exit Tol Rembang, Pintu Exit Tol Sutojayan, dan Pintu Exit Tol Grati.

Kabag Ops Polres Pasuruan Kota selaku pelaksana Rakor Inkait menyampaikan sesuai dengan arahan tentang pelaksanaan giat penyekatan pada hari ini tepat pukul 00.00 Wib, tanggal sudah memasuki tanggal  15 Mei 2021 yang dilaksanakan secara serentak.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Spesialis Curanmor di Bengkel

Kabagops Polres Pasuruan Kota dan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota selaku pelaksana memberikan asistensi dan pemahaman terhadap Dinas atau Instansi terkait untuk melaksanakan Penyekatan dan Pemeriksaan di Perbatasan antar Provinsi dan perbatasan Rayonisasi terhadap kendaraan yang keluar dan masuk wilayah dengan syarat harus ada dan menunjukkan kepada petugas penyekatan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat Keterangan Bebas Covid-19.

Demikan juga pemeriksaan berlaku terhadap kendaraan angkutan jalan yang diperbolehkan beroperasi harus terdaftar sesuai Barcode yang tertera pada Stiker dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Apabila tidak memenuhi syarat ketentuan maka kendaraan harus diputar balikkan” jelas Kabag Ops Kompol Ketut Wiwoho.

Disamping melakukan pemeriksaan dan penyekatan petugas melaksanakan kegiatan Rapid Test Antigen secara acak kepada penumpang dengan melibatkan Gugus Tugas dan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. Apabila ditemukan positif Covid-19 agar diamankan untuk dilakukan Karantina sesuai SOP.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Dalami Surat COVID -19 Palsu dari RSUD Grati

“Sosialisasi serta edukasi tetap disampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan kebijakan larangan mudik, agar masyarakat paham terhadap upaya- upaya kita dalam menanggulangi penyebaran Covid-19” imbuh Ketut.

Disisi lain Kapolresta Pasuruan AKBP Arman mengatakan, penyekatan untuk pemudik adalah merupakan aturan yang dikelurkan oleh pemerintah dalam menekan peyebaran virus covid 19.

“Ada beberapa titik atau pos, untuk melakukan penyekatan bagi pemudik, ini merupakan antisipasi dalam upaya pencegahan virus covid 19,” ujar Arman. (rif).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini