
Suksesinasional.com JOMBANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 semakin mendekati tahap akhir. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD, Senin (22/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Wakil Bupati Salmanuddin Yazid memberikan penjelasan komprehensif terhadap sejumlah catatan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Berbagai isu mulai dari struktur belanja daerah, efektivitas penggunaan anggaran, hingga strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus pembahasan dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut.
Salah satu perhatian utama datang dari Fraksi Partai Golkar yang menyoroti besarnya porsi belanja operasi dalam APBD Kabupaten Jombang. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Salmanuddin Yazid menegaskan bahwa belanja operasi tidak dapat dipandang hanya dari sisi belanja pegawai semata, karena di dalamnya terdapat berbagai komponen pengeluaran yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, belanja operasi merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan sekaligus memastikan program-program pelayanan publik tetap berjalan secara optimal. Komponen belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, subsidi, hibah, serta bantuan sosial yang seluruhnya memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Belanja operasi merupakan pengeluaran pemerintah daerah yang digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, komposisinya harus dilihat secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi yang kurang tepat,” jelasnya.
Data realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan bahwa belanja barang dan jasa mencapai Rp1,049 triliun atau sebesar 101,80 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara realisasi belanja pegawai tercatat sebesar Rp970,712 miliar atau mencapai 88,52 persen.
Selain itu, realisasi belanja subsidi, hibah, dan bantuan sosial juga menunjukkan capaian yang tinggi dengan persentase antara 94 hingga 99 persen. Capaian tersebut dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat dapat terlaksana sesuai target.
Pemkab Jombang menegaskan bahwa kebijakan anggaran daerah tetap diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses layanan publik, serta mendukung berbagai program pengentasan kemiskinan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah agar lebih progresif dalam menggali potensi pendapatan daerah guna memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Jombang. Menjawab pandangan tersebut, Salmanuddin menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan.
Salah satu langkah yang saat ini terus diperkuat adalah digitalisasi sistem pemungutan dan pembayaran pajak daerah. Transformasi digital tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan, memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menekan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan daerah. Dengan sistem yang lebih modern dan transparan, penerimaan daerah diharapkan dapat terus meningkat,” ujarnya.
Selain optimalisasi sektor pajak, Pemkab Jombang juga memfokuskan perhatian pada penataan aset daerah. Inventarisasi dan percepatan sertifikasi aset berupa tanah maupun bangunan milik pemerintah yang belum memiliki legalitas menjadi agenda penting yang terus dilakukan.
Langkah tersebut tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset yang lebih produktif sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Penataan aset daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan legalitas yang jelas, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kini telah memasuki tahapan akhir.
Menurutnya, setelah mendengarkan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi, DPRD akan melanjutkan satu tahapan paripurna lagi sebelum mengambil keputusan akhir terhadap raperda tersebut.
“Secara substansi pembahasannya sudah hampir selesai. Tinggal satu tahapan rapat paripurna lagi untuk proses persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Dengan semakin dekatnya proses pengesahan, DPRD dan Pemkab Jombang berharap evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 dapat menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui pengelolaan anggaran yang sehat dan berorientasi hasil, pembangunan daerah diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Jombang.(lil)




