Suksesi Nasional.com Pasuruan, Setelah terkatung-katung sekian lama, Pemerintah Kota Pasuruan berkomitmen segera merealisasikan pembangunan proyek JLU (Jalur Lingkar Utara). Untuk memastikan itu Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan turun ke lapangan meninjau beberapa titik lokasi yang bakal di bangun JLU, Senin (29/03). Didampingi Dinas PUPR Kota Pasuruan, wakil rakyat tersebut meninjau dua titik di lokasi sesi 4. Sesi empat merupakan bagian paling timur JLU, yang membentang dari arah utara ke selatan, keseluruhannya berada di Kelurahan Blandongan. Dan meninjau lokasi sesi 3 di Kelurahan Panggungrejo. Sesi 3 terbentang dari Kelurahan Panggungrejo hingga Kelurahan Blandongan. Keseluruhan proyek JLU di bagi menjadi 4 sesi.
Dari kegiatan turun lapangan tersebut, komisi 3 banyak mendapat penjelasan dari Kabid Bina Marga Akung Nova Janto. Diantaranya rencana pembangunan fly over atau jalan layang di atas Jalan Ir.H.Juanda dan rel kereta api (Surabaya-Banyuwangi), tepatnya di sisi timur pertigaan Blandongan. Jalan layang tersebut akses menuju pintu keluar di bundaran yang akan di bangun di sisi timur Terminal Blandongan.
Akung juga menyampaikan masalah ijin menggunakan lahan hutan mangrove di sesi 2 di Kelurahan Tambaan dan Kelurahan Ngemplak Rejo, Kecamatan Panggungrejo, yang masih belum keluar. “Kami masih terkendala perijinan terkait penggunaan lahan mangrove. Tapi dari KKP (Kementrian Kelautan Dan Perikanan) sudah memberi lampu hijau asalkan tidak menguruk, dan menebang mangrove. Pokoknya tidak reklamasi. Untuk itu kami pakai kontruksi jalan layang. Dan saya optimis masalah perijinan ini bisa selesai,” terang Akung.
Sejauh ini tidak ada perubahan Trase, tambah Akung, sebab, kajian Trase sudah selesai dan itu sudah masuk dalam RPJMN (Rencana Pembangunan jangka Menengah Nasional). “Saat ini kami masih menunggu kajian teknis pelaksanaannya,” jelas Akung kepada komisi 3.
Lebih lanjut Akung mengatakan, kalau semua masalah tersebut beres, tinggal menunggu tandatangan dukumen Penlok (Penetapan Lokasi) dari gubernur, baru pengadaan lahan bisa di lanjutkan. “Pengadaan tanah melalui P2T (Panitia Pengadaan Tanah) yang diketuai Kepala BPN/TR Kota Pasuruan. Dinas PUPR hanya membayar,” ucapnya.
Ketua komisi 3, Ismu Hardiyanto setelah mendapat penjelasan dari Kabid Bina Marga, meminta Dinas PUPR untuk terus berkomunikasi dengan provinsi agar Penlok segera di teken gubernur. Sebab, umur Perda Dana Cadangan akan habis di tahun 2021.
“Kami meninjau langsung kelapangan untuk memastikan pembangunan proyek JLU bisa segera terealisasi. Harapan kami, Penlok segera di teken gubernur dan pengadaan lahan bisa di tuntaskan, karena ini amanat Perda. Untuk pembebasan lahan, dianggarkan sebesar RP 60 milyar lebih. Sudah terserap Rp 9,6 milyar,” ungkap Ismu.(rif/bw).





