Suksesi Nasional, Surabaya – Diduga mengedarkan pil LL atau pil koplo, seorang pemuda berinisial GR bin AZ (22) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur.
Pria asal jalan Pesapen 11 Surabaya ditangkap dirumahnya jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya pada hari Kamis 22 September 2022 pukul 11 :00 Wib.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 2.450 butir obat keras warna putih berlogo LL, 1 bendel klip plastik kecil, 1 unit handphone merk Samsung.
Terungkapnya kasus peredaran pil koplo itu bermula dari laporan warga yang resah dengan ulah pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengawasan dan pemantauan dilokasi kediaman pelaku dikawasan Klakah Rejo Surabaya.
Setelah memastikan orang yang kita cari ada didalam rumahnya, kita masuk dan melakukan penangkapan.
Saat kita geledah, ditemukan barang bukti ribuan butir pil koplo yang diakui milik pelaku,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo saat dihubungi awak media Minggu (25/09/2022) malam.
Selanjutnya, kata Hendro, tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya dan kita lakukan penahanan.
Sementara pasal yang akan kita terapkan yakni pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI nomor 36 tentang kesehatan,” tutup Hendro . (rus)