Suksesi Nasional, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pria berinisial S bin MW (35) yang kedapatan mengedarkan barang terlarang yakni narkotika.
Penangkapan karyawan ekspedisi ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak – geriknya yang kemudian kami kembangkan dan berhasil menciduk pelaku di rumahnya jalan Ikan Kerapu Surabaya,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo Minggu (18/12/2022).

Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas S yang kerap melakukan transaksi narkotika kepada sejumlah pelanggannya.
Laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada hari Kamis 15 Desember 2022 lalu.
Tepat pada pukul 11:30 Wib, Polisi yang sudah lama melakukan pengintaian langsung menyergap dan menggeledah rumah tersangka dan didapati barang bukti beberapa poket sabu dan pil extasy siap edar.
Menurut Hendro, barang bukti yang disita dari tersangka, yakni sabu-sabu seberat 5,57 gram yang telah dikemas dalam 5 paket kecil untuk diedarkan, 3 bungkus plastik masing – masing berisi 5 butir narkotika jenis pil extasy warna coklat berlogo Guci dengan jumlah 15 butir seberat 6,64 gram , 1 buah skrop dari sedotan plastik , 1 buah timbangan digital warna silver merk Camry serta 1 unit handphone merk Vivo.
Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada tersangka S,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(rus)