Beranda Headline

Kawal Kasus Nenek Ngatini, Fraksi PDI Perjuangan Jombang Desak Polisi Tangkap Pelaku Penipuan

“Dodit Eko Prasetiyo Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Nenek Ngatini hingga Pelaku Penipuan Diproses Hukum”

Suksesinasional.com JOMBANG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang menunjukkan komitmennya dalam mengawal penyelesaian kasus yang menimpa Ngatini, seorang nasabah lanjut usia Bank Jombang yang sempat menjadi sorotan publik setelah terseret persoalan utang hingga puluhan juta rupiah.

Langkah cepat dilakukan dengan mendatangi Bank Jombang untuk melakukan mediasi sekaligus meminta penjelasan secara menyeluruh terkait duduk perkara yang dialami Nenek Ngatini. Hasilnya, pertemuan tersebut membuahkan sejumlah kesepakatan penting yang dinilai mampu memberikan keadilan sekaligus meringankan beban nasabah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jombang, Dodit Eko Prasetiyo, mengatakan pihaknya bergerak setelah mencermati pemberitaan yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan utang Rp500 ribu yang disebut membengkak hingga sekitar Rp70 juta.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar di media mengenai Ibu Ngatini. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan Bank Jombang untuk mengetahui kronologi yang sebenarnya agar persoalan ini tidak berkembang berdasarkan asumsi semata,” ujar Dodit usai berkoordinasi di Mapolres Jombang, Senin (6/7/2026).

Menurut Dodit, dari hasil klarifikasi yang disampaikan pihak bank diketahui bahwa pinjaman yang dimiliki Ibu Ngatini bukan berasal dari satu transaksi, melainkan merupakan rangkaian pinjaman yang dilakukan sejak bertahun-tahun lalu.

“Bank Jombang telah menjelaskan secara rinci riwayat pinjaman Ibu Ngatini yang berlangsung secara berurutan sejak awal tahun 2000-an. Dengan penjelasan itu, kami memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai posisi permasalahan yang sebenarnya,” jelasnya.

Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa kondisi yang dialami seorang nasabah lanjut usia harus diselesaikan dengan mengedepankan rasa keadilan dan sisi kemanusiaan. Karena itu, sebagai mitra kerja Bank Jombang melalui Komisi B DPRD, fraksi langsung menyampaikan sejumlah usulan kepada manajemen bank.

Di antaranya meminta penghentian bunga pinjaman, penghapusan denda, penghentian proses gugatan sederhana yang telah diajukan ke pengadilan, serta memberikan jaminan agar aset milik Ibu Ngatini tidak disita selama proses penyelesaian berlangsung.

“Kami menginginkan adanya solusi yang menguntungkan semua pihak atau win-win solution. Yang terpenting, gugatan dihentikan, bunga dan denda dihapus sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa semakin memberatkan Ibu Ngatini,” tegas Dodit.

Dalam proses pendalaman kasus tersebut, terungkap fakta baru yang menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan. Berdasarkan pengakuan Ibu Ngatini, dirinya diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum bernama Nur Ali.

Uang yang menurut pengakuan korban telah diserahkan untuk melunasi kewajibannya di Bank Jombang justru diduga dibawa kabur oleh oknum tersebut tanpa pernah disetorkan ke pihak bank. Nilai kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar Rp55 juta.

Baca Juga :  Polres Tanjung Perak Ringkus 3 Pemuda Terlibat Aksi Tawuran di Jembatan Suroboyo

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan meminta aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku agar segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jombang Mediasi dengan Bank Jombang Bahas Penyelesaian Kasus Nenek Ngatini.”

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Jombang. Harapan kami, Bank Jombang, DPRD, dan kepolisian dapat bersama-sama menyelesaikan persoalan ini. Jika benar ada unsur penipuan sebagaimana disampaikan Ibu Ngatini, maka pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga korban memperoleh keadilan,” tegas Dodit.

Ia menambahkan, kepedulian Fraksi PDI Perjuangan terhadap kasus tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sudah menjadi tugas kami untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan pendampingan dan memperjuangkan hak-haknya,” pungkasnya.

Langkah mediasi yang difasilitasi Fraksi PDI Perjuangan mendapat apresiasi dari manajemen Bank Jombang. Pihak bank menilai komunikasi yang dibangun bersama DPRD mampu menghasilkan solusi yang lebih konstruktif dan mengedepankan kepentingan seluruh pihak.

Kasi Kepatuhan Bank Jombang, Angga Dwi, menyampaikan terima kasih atas peran aktif Fraksi PDI Perjuangan yang telah menjembatani penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI Perjuangan yang telah memfasilitasi proses penyelesaian permasalahan yang dialami Ibu Ngatini. Kami telah menemukan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Angga.

Sebagai bentuk komitmen penyelesaian, Bank Jombang menetapkan beberapa kebijakan penting, yakni menghentikan seluruh bunga berjalan atas pinjaman Ibu Ngatini, menghapus seluruh denda yang sebelumnya timbul, serta memberikan jaminan bahwa aset milik nasabah tidak akan dilakukan penyitaan maupun pelelangan selama proses penyelesaian berlangsung.

Selain itu, Bank Jombang juga memastikan telah menghentikan proses gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan ke pengadilan. Dengan keputusan tersebut, Ibu Ngatini dipastikan tidak lagi menghadapi proses persidangan terkait perkara tersebut.

“Proses gugatan sederhana telah kami hentikan. Dengan demikian, Ibu Ngatini tidak akan lagi dipanggil ke pengadilan dalam perkara tersebut,” tutup Angga.

Mediasi yang menghasilkan kesepakatan ini menjadi titik terang bagi penyelesaian kasus yang sempat menyita perhatian publik. Di sisi lain, proses hukum terhadap dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah masih terus didorong agar pelaku segera diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(lil) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini