Suksesi Nasional, Sampang – Polsek Sokobanah wilayah Polres Sampang menangkap seorang pemilik senjata api ilegal bernama Toli bin Aswan (45) warga Dusun Danglebar Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur Rabu (13/02/2021) sekitar pukul 14:30 Wib.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat setempat. Atas laporan itu, polisi memburu Toli dan melakukan panangkapan di jalan raya Sokobanah Daya Kecamatam Sokobanah Kabupaten Sampang Madura.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis pistol revolver dan 1 butir amunisi dilaci lemari hias dalam kamar rumah tersangka.

Tak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti (BB) 1 plastik bening berisi narkoba jenis sabu – sabu seberat 99,86 gram.
Kepada polisi, tersangka Toli mengaku bahwa senjata api tersebut hanya untuk jaga diri,” ujar Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz didampingi Kapolsek Sokobanah AKP Engkos Sarkosi saat konferensi pers Senin (14/02/2021).
Atas kasus ini, polisi akan terus melakukan pendalaman, termasuk kepemilikan narkoba, dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” terang AKBP Abdul Hafidz.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Darurat RI Nomo 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(**)





