Beranda Headline

Kepergok Saat Bobol Rumah, Pengamen Jalanan Digelandang ke Mapolsek Kenjeran

Suksesi Nasional, Surabaya – Sebuah rumah di Jalan Bulak Cumpat Gang TPI Kedung Cowek Surabaya pada Minggu 02 Juli 2023 sekitar pukul 01: 30 dini hari di bobol maling.

Akibat kejadian itu, korban yang merupakan ibu rumah tangga bernama Nur (30) mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Dengan Tangan Diborgol, Pelaku Digelandang ke Mapolsek Kenjeran

Sementara pelakunya diketahui berinisial DMS (30) warga asal Bulak Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo saat konferensi pers menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku dengan menyaru sebagai pengamen jalanan agar tidak dicurigai warga.

Dia (DMS) datang sendirian dan melihat ada rumah kebetulan sedang sepi karena ditinggal oleh penghuninya.

Baca Juga :  PJU Polda Jatim Tinjau Vaksinasi di Ponpes Darul Ikhsan Gresik

Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengawasi lokasi sekitar rumah. Setelah dirasa cukup aman, dia langsung masuk dengan cara membuka paksa pintu jendela samping.

Dengan leluasa, maling tersebut menguras barang berharga yang ada didalam berupa Handphone (Hp), dompet, serta uang sebesar Rp. 1.500.000,” ujar Kompol Ardi didampingi IPTU Soeryadi di Mapolsek Kenjeran Jum’ at (14/07/2023).

Namun sial, kata Ardi, saat hendak mebawa lari barang hasil kejahatannya, perbuatan pelaku diketahui oleh korban dan diteriaki maling – maling.

Sontak saja warga yang mendengar suara orang minta tolong langsung keluar dan menangkap pelaku beramai – ramai.

Beruntung pelaku masih bisa diselamatkan dari amuk massa saat anggota opsnal Polsek Kenjeran sedang melaksanakan patroli pemantauan wilayah.

Baca Juga :  Puncak HJL - 454, Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Sampaikan Pesan Ini

Selanjutnya tersangka diamankan ke Mapolsek Kenjeran berikut barang bukti (BB) 1 buah Hp merk Oppo dan 1 buah dompet warna abu – abu berisi uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi,” jelas Kompol Ardi.

Akibat perbuatannya, pengamen jalanan itu dijebloskan ke dalam sel tahanan dan akan dijeratĀ  pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini