Beranda Headline

Kesepian Saat Ditinggal ke Malaysia, Hosi’ah Cari Belaian Pria Lain Hingga Hamil

Suksesi Nasional, Surabaya – Cemburu dan sakit hati membuat Abdul Hosim warga Dusun Tekap Desa Panden Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura gelap mata. Pria berusia 40 tahun itu akhirnya gelap mata dan menghabisi pria yang menjadi selingkuhan istrinya.

Abdul mengungkapkan itu pada polisi setelah ditangkap dalam kasus pembunuhan keji di Jalan Simojawar Surabaya Jatim.

Lelaki yang pernah bekerja di Negeri Jiran Malaysia ini menyebut, istrinya (Hosi’ah) sudah lama berselingkuh dengan Damiri (Korban). Sang istri berselingkuh ketika Abdul sedang merantau ke Negara tetangga Malaysia.

Namun, sepandai-pandainya sang istri dan Damiri menutupi perselingkuhannya, Abdul justru mendapat laporan dari para kerabat dan orang kepercayaannya.

Menurut Abdul, korban Damiri dan istrinya sudah dua kali tepergok berselingkuh. Peristiwa pertama terjadi pada Pebruari tahun 2013 silam.

“Saya bekerja di Malaysia. Ada orang yang kasih tahu (perselingkuhan istri),” tutur pria asal Sampang, Madura tersebut.

Saat itu, Abdul mengaku telah memaafkan sang istri. Dia mengajak istrinya ikut ke Malaysia. Tujuannya ialah menjauhkan sang istri dari Damiri.

Istrinya beralasan selama ini tak mendapatkan nafkah batin ketika pelaku berada di Malaysia.

Baca Juga :  Segenap Keluarga Besar Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan  Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kab. Tulungagung  ke  818 -  2023

Setelah bercerai, Abdul mendapatkan kabar dari keluarganya bahwa mantan istrinya sudah menikah dengan Damiri. Bahkan baru enam bulan bercerai, mantan istrinya sudah melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan Damiri.

“Saya tahu dari anak saya dia, (Damiri) sudah tiga kali masuk ke dalam rumah. Sudah dua kali berhubungan seperti itu,” tambahnya.

Naik pitam mengetahui kabar tersebut, Abdul pun langsung pulang ke Sampang.

Dia mengajak tiga orang temannya menuju Surabaya. Saat itu juga pelaku langsung mencari dan membunuh Damiri di rumah kostnya Jalan Simojawar V – A Surabaya.

Kini, Abdul hanya bisa menyesali perbuatannya setelah membunuh Damiri. “Kalau ditanya menyesal ya menyesal. Saya sakit hati,” tegasnya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi mengatakan, petugas membekuk pelaku di rumahnya di Desa Panden Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Abdul tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Dia bersikap kooperatif dan langsung ikut ke Mapolrestabes Surabaya.

Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti juga sudah kami dapatkan semuanya,” pungkas Kompol Ambuka.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini