Suksesi Nasional.com, MAGETAN – Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Magetan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD, Selasa (15/7/2025).
Peraturan tersebut mencakup: tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Penyelenggaraan Kearsipan, dan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Dalam sambutan Ketua DPRD Magetan, Suratno, yang menyampaikan apresiasinya atas kerja sama erat antara legislatif dan eksekutif.
Saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas disetujuinya tiga Raperda hari ini. Kegiatan hari ini bisa berjalan dengan lancar semua adanya kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah,”papar Suratno
Badan Anggaran DPRD dalam laporannya merekomendasikan agar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 segera ditetapkan menjadi Perda, mengingat pentingnya laporan keuangan tersebut sebagai dasar pengelolaan fiskal daerah yang transparan dan akuntabel.
Dua Raperda lainnya, yakni yang mengatur tentang kearsipan dan jasa konstruksi, sebelumnya telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur sesuai amanat regulasi. Surat fasilitasi gubernur tercatat masing-masing dengan Nomor 100.3.2/13024/013.2/2025 tertanggal 17 April 2025 untuk Raperda Kearsipan, dan Nomor 100.3.2/13443/013.2/2025 tertanggal 22 April 2025 untuk Raperda Jasa Konstruksi.
“Masukan dari fasilitasi gubernur telah kami tindak lanjuti dengan berbagai penyempurnaan, baik secara redaksional maupun substansi. Prosesnya melibatkan pembahasan intensif antara Badan Pembentukan Perda DPRD dan tim dari Pemerintah Daerah,” imbuh Kang Ratno.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setelah pengesahan, Bupati wajib menyampaikan Raperda yang telah disetujui kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan nomor register Perda, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.”pungkasnya(rd/mar)