Suksesi Nasional, Surabaya –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terus berupaya menekan angka penyebaran Covid -19 dengan menerjunkan Tim Hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid -19 diseluruh Jawa Timur.
Tim gabungan terdiri dari anggota TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Organisasi Masyarakat (Ormas).
Mereka secara maraton bahu membahu melakukan razia yustisi disejumlah titik yang dianggap sebagai klaster baru, seperti di Pasar, Cafe, Warkop maupun Mall yang ada diseluruh Jawa Timur.
Razia Yustisi yang dilakukan Forkopimda Jawa Timur ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sejak bulan Maret sampai saat ini, angka positif Covid-19 khususnya di Jawa Timur masih meningkat meski jumlah pasien positif Covid-19 cenderung menurun.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, Tim Hunter ini menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup. Bagaimana penegakan hukum untuk pelanggar protokol kesehatan dengan cara melakukan razia yustisi.
“Tim Hunter sebagai tim pemburu pelanggar protokol kesehatan Covid-19 menyisir daerah yang dianggap sebagai klaster baru. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 termasuk Perwali dan Perbup.
Maka pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi dengan mengikuti sidang tipiring dan diwajibkan membayar denda,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (19/9/2020).