Beranda Trenggalek

Komarudin Tempati Kursi DPRD Trenggalek Lewat Mekanisme PAW

Trenggalek, Suksesinasional.com – DPRD Kabupaten Trenggalek melaksanakan Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD masa keanggotaan 2024–2029 di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (27/5/2026).

Pergantian tersebut dilakukan menyusul meninggal dunianya anggota DPRD dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nur Efendi.

Kursi legislatif yang sebelumnya ditempati almarhum Nur Efendi kini resmi diisi oleh Komarudin dari PKS untuk melanjutkan sisa masa jabatan hingga tahun 2029 melalui prosesi pelantikan dengan mekanisme PAW.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan rapat paripurna PAW berjalan lancar sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Krisis Dokter Spesialis Jantung, Komisi IV DPRD Trenggalek Desak RS Tambah SDM

“Hari ini kita melaksanakan rapat paripurna pergantian antar waktu almarhum Nur Efendi yang digantikan oleh Komarudin,” ujarnya.

Doding menambahkan, Komarudin nantinya akan menempati posisi di Komisi IV serta Badan Musyawarah DPRD Trenggalek.

“Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar, dengan posisi Pak Komar di Komisi IV juga di Badan Musyawarah,” imbuhnya.

Dengan kembali lengkapnya jumlah anggota DPRD menjadi 45 orang, pihaknya berharap kinerja lembaga legislatif semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik lagi. Anggota DPRD sudah 45 lagi, jadi kinerja DPRD bisa semakin maksimal,” pungkasnya.(sn).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini