Beranda Headline

Komplotan Sindikat Joki Online Masuk SMBPTN Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus komplotan pelaku perjokian masuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Surabaya.

Sebanyak 7 orang pelaku berhasil diringkus disebuah Kampus UPN Veteran Jalan Rungkut Madya Gunung Anyar No. 01 Surabaya pada hari Jum’at 20 Mei 2022 lalu.

Mereka masing-masing berinisial, MJ, (40) Kordinator atau bos sindikat joki, RHB, (23), MSN, (34), ASP, (38), MBBS, (29), MSME, (26) warga Kota Surabaya.

Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial RF, (20), warga Kalimantan, berperan sebagai master Joki dari peserta UMPTN.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan saat konferensi pers mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketujuh orang yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda-beda.

“Untuk yang sudah kita tangkap dilakukan proses penyidikan sebanyak tujuh orang. Perannya adalah sebagai kordinator, operator, joki, broker dan ada yang berperan sebagai peserta,” jelas Kombes Yusep Jum’at (15/07/2022).

Yusep menyebutkan, kelompok sindikat pelaku JOKI ini melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai JOKI menggantikan peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti Ujian. pembuat alat atau perangkai alat, Team briefing, team operator, dan team master.

“Adapun pelaku MSN bertugas pembuat alat perangkai bahan adalah dengan merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai camera di kancing lengan baju para peserta hingga perangkat komunikasi microfon yang di pasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki para peserta,” terang Yusep.

Ia menambahkan, dari team briefing berinisial ASP mereka memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat tersebut, yang digunakan serta memasang perangkat di hotel yang di siapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.

“Untuk RHB bertugas sebagai operator mereka menscreenshot soal yang diperlihatkan oleh camera yang dibawa oleh peserta, kemudian di serahkan ke Master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz, dan setelah di jawab di beritahukan jawabannya kepada peserta ujian dengan melalui microfon yang di pakai para peserta,” ungkapnya.

Sedangkan tugas team Master adalah mengerjakan soal ujian yang soalnya di dapat dari bagian operator, dan setelah di jawab di serahkan ke operator kembali melalui aplikasi line untuk selanjutnya oleh operator memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.

Baca Juga :  Aksi Gangster Marak, Polrestabes Surabaya Sidak Pelajar di Sekolah

“Mekanisme atau system kerja yang di bangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator mereka merupakan sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN (Seleksi bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri) baik melalui broker maupun langsung.

Kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian, jurusan yang diambil serta universitas yang di inginkan,” jelas Yusep.

Penangkapan para pelaku berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, Tim opsnal jatanras melakukan serangkaian penyelidikan serta koordinasi dengan pihak Universitas.

Hingga pada hari Jum’at 20 mei 2022 di Kampus UPN Veteran Surabaya, telah di dapatkan adanya peserta Ujian peserta Ujian UTBK SBM PTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan handphone.

Para pelaku melakukan praktek JOKI ujian UTBK SBM PTN, yang di kendalikan oleh sindikat Joki peserta Ujian UTBK SBM PTN di kampus UPN Veteran, hingga akhirnya dari hasil penyelidikan dikembangkan kepada sindikat JOKI UTBK SBM PTN.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan anlisa data terhadap kelompok sindikat JOKI UTBK SBM PTN. Polisi mendapatkan informasi keberadaan Para sindikat JOKI di sebuat rumah kontrakan daerah perumahan Wisma Permai yang di duga menjadi Posko / basecam para pelaku.

Kemudian petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan beberapa orang pelaku berikut barang bukti peralatan JOKI UTBK SBM PTN.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya di daerah Pondok Jati Sidoarjo, Tenggilis Mejoyo, dan Penjaringan Rungkut Surabaya.

Polisi menyita barang bukti berupa, 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon dan 35 Handphone.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. 55 KUHP,” pungkas Yusep. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini