Beranda Headline

Konsultasi Publik II RDTR WP Kudu: Wujudkan Arah Pembangunan yang Terencana dan Berkelanjutan

Suksesinaaional.com JOMBANG, – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mematangkan arah pembangunan wilayah dengan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kudu. Dalam kegiatan Konsultasi Publik II (KP2) yang digelar di Aula Kecamatan Kudu pada Kamis (23/10/2025), proses penyusunan RDTR ini dibahas secara terbuka bersama berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lokal.

Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan penyusunan RDTR, yang tidak hanya menekankan aspek penataan ruang, tetapi juga mencakup Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Melalui forum konsultasi publik ini, masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap rencana struktur ruang, pola ruang, serta arah kebijakan pembangunan wilayah Kudu ke depan.

Dalam dokumen tersebut, berbagai program prioritas telah diidentifikasi, meliputi perwujudan rencana struktur ruang dan pola ruang. Beberapa program strategis di antaranya pengembangan pusat pemerintahan, peningkatan sarana pelayanan umum, pengembangan kawasan pertanian, perumahan, kawasan wisata, serta penguatan kawasan lindung dan pengelolaan sumber daya air.

Sumber pendanaan kegiatan ini bervariasi, mulai dari APBD Kabupaten Jombang, APBN, hingga kemitraan dengan pihak swasta. Sejumlah perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bappeda, serta Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur turut menjadi pelaksana dan koordinator program sesuai bidangnya.
Tahapan pelaksanaan direncanakan bertahap mulai tahun 2025 hingga 2029, dengan fokus awal pada penyusunan rencana teknis dan sinkronisasi kebijakan antarinstansi.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, melalui Agus Andrianto Dwi Wicaksono, selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, menjelaskan bahwa dokumen indikasi program ini menjadi pedoman strategis untuk memastikan pembangunan di wilayah Kudu berjalan selaras dengan arah kebijakan tata ruang kabupaten.

“Dokumen indikasi program ini sangat penting karena memuat rencana-rencana prioritas yang harus disinergikan antar sektor. Kami di bidang tata ruang memastikan setiap program pembangunan mengacu pada rencana tata ruang yang sudah ditetapkan, agar pemanfaatan lahan tetap berkelanjutan dan tidak tumpang tindih,” ujar Agus.

Ia menambahkan, penyusunan indikasi program juga melibatkan kolaborasi antara pemerintah daerah, provinsi, hingga kementerian terkait. Harapannya, setiap kegiatan pembangunan yang berjalan di WP Kudu dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, dan pelestarian lingkungan.

Selain itu, Pemkab Jombang juga menyediakan akses publik terhadap dokumen indikasi program tersebut melalui tautan resmi: https://bit.ly/IndikasiProgramWPKudu. Langkah ini merupakan bentuk transparansi sekaligus upaya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan wilayah.

Tujuan dan Latar Belakang

Penyusunan RDTR WP Kudu mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah didorong untuk menyiapkan dokumen tata ruang yang terukur sebagai dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Tujuannya adalah mempercepat investasi dan pembangunan daerah dengan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang terencana dan berkelanjutan. Dengan adanya RDTR ini, wilayah Kudu diharapkan memiliki pedoman pengembangan ruang yang menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Arah dan Kebijakan Utama

Dalam paparan yang disampaikan tim penyusun, WP Kudu termasuk dalam PKL (Pusat Kegiatan Lokal) Perkotaan Ploso yang meliputi Kecamatan Ploso, Kabuh, dan Kudu. Wilayah ini memiliki potensi besar, baik dari sisi sumber daya alam, ekonomi, maupun budaya.

Terdapat beberapa arah kebijakan utama yang menjadi fokus RDTR, antara lain:

Pengembangan kawasan strategis cagar budaya seperti Sendang Made, yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Penguatan kawasan strategis pertumbuhan ekonomi, termasuk potensi industri pengolahan hasil pertanian dan peternakan.

Pengembangan wilayah dalam delineasi Rencana Kawasan Industri (RKI) untuk mendorong pemerataan ekonomi.

Potensi Wilayah Kudu

Secara geografis dan ekonomi, Kecamatan Kudu memiliki beragam potensi yang dapat dikembangkan. Wilayah ini memiliki kawasan pertanian produktif, industri kecil dan menengah, serta potensi wisata alam yang menjanjikan.

Baca Juga :  Warga Desa Gejagan Gelar Pertemuan, Tolak Keberadaan Pabrik Penggilingan Pecah Batu

Beberapa potensi unggulan di antaranya:

Pertanian dan perkebunan: padi, tembakau, cabai, kangkung, dan sawi menjadi komoditas utama masyarakat.

Peternakan: sapi potong dan ayam yang berkembang pesat di beberapa desa.

Industri kecil dan mikro: sebanyak 580 unit usaha, didominasi oleh industri pengolahan tembakau dengan 314 unit di antaranya fokus pada industri rokok dan olahan daun tembakau.

Wisata alam dan budaya: Sendang Made dan Situs Made sebagai daya tarik wisata sejarah, spiritual, dan ekologis.

Selain itu, wilayah Kudu juga memiliki potensi sumber air baku dari Sungai Brantas yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan air minum dan irigasi.

Permasalahan dan Isu Strategis

Meski memiliki banyak potensi, WP Kudu masih dihadapkan pada berbagai permasalahan yang perlu segera ditangani. Dalam paparan RDTR, beberapa isu utama diidentifikasi, antara lain:

Aksesibilitas infrastruktur yang belum optimal, seperti jalan penghubung antar desa yang rusak dan belum diperkeras.

Permukiman kumuh di sejumlah titik seperti Desa Bakalanrayung, Kudubanjar, Made, Randuwatang, dan Katemas.

Sistem drainase dan sanitasi yang belum terintegrasi dengan baik.

Minimnya fasilitas pengelolaan sampah dan PJU, serta belum adanya sistem persampahan yang memadai.

Kondisi jembatan sempit (bottleneck) yang menghambat arus transportasi antarwilayah.

Banjir musiman akibat luapan Sungai Brantas, terutama di kawasan rendah dan sekitar area permukiman.

Isu strategis lainnya terbagi dalam tiga aspek utama:

Lingkungan: pengelolaan limbah, ketersediaan RTH, dan perlindungan kawasan hijau.

Ekonomi: peningkatan sektor pertanian, industri, dan wisata berbasis potensi lokal.

Sosial: peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan serta penciptaan lapangan kerja baru di wilayah setempat.

Rencana Struktur Ruang dan Pola Ruang

Dalam rancangan RDTR, wilayah Kudu dibagi menjadi tiga Sub Wilayah Pengembangan (SWP):

SWP A: difokuskan pada pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa.

SWP B: diarahkan pada kawasan konservasi budaya, pertanian, dan permukiman.

SWP C: dikembangkan sebagai kawasan industri, permukiman, dan ekonomi produktif.

Selain itu, ditetapkan pula rencana sistem pusat pelayanan, dengan Desa Randuwatang sebagai pusat pelayanan kota/kawasan perkotaan, serta Desa Katemas, Tapen, Made, dan Kudubanjar sebagai sub-pusat pelayanan lingkungan.

Ketentuan Pemanfaatan Ruang dan Indikasi Program

Dalam dokumen RDTR WP Kudu, telah dirumuskan Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas sebagai panduan implementasi pembangunan. Beberapa program prioritas yang tercantum di antaranya:

Pengembangan pusat pemerintahan dan pelayanan publik di SWP A.

Peningkatan infrastruktur jalan dan akses menuju KPI (Kawasan Peruntukan Industri) serta perbaikan jalan lingkungan.

Pengembangan kawasan pertanian, perikanan, dan peternakan untuk memperkuat basis ekonomi masyarakat.

Penyediaan dan peningkatan sistem pengelolaan sampah serta TPS 3R.

Pelestarian kawasan cagar budaya dan wisata alam, seperti Sendang Made dan Situs Made.

Pengelolaan zona lindung dan sempadan sungai, termasuk normalisasi aliran air dan monitoring kawasan terdampak banjir.

Program-program tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Jombang, APBN, serta potensi kerja sama dengan pihak swasta. Beberapa kegiatan juga melibatkan peran aktif Kementerian PUPR, BAPPEDA, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang.

Harapan dan Tindak Lanjut

Melalui Konsultasi Publik II ini, masyarakat Kecamatan Kudu diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan dan saran terhadap rancangan RDTR. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum dokumen RDTR WP Kudu ditetapkan secara resmi.

“Penyusunan RDTR ini bukan hanya persoalan tata ruang semata, tetapi juga bagaimana kita menyiapkan arah pembangunan yang berpihak pada masyarakat, memperhatikan kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian investasi di masa depan,” ujar salah satu perwakilan tim penyusun.

Dengan selesainya penyusunan RDTR WP Kudu, Kecamatan Kudu diharapkan dapat tumbuh menjadi wilayah yang maju, tertata, dan berdaya saing tinggi, serta menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kabupaten Jombang yang tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini