Suksesi Nasional, Surabaya – Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menggerebek sebuah rumah di Jalan Bronggalan Sawah Surabaya yang disinyalir milik pengedar narkoba jenis sabu – sabu.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis 05 Desember 2022 pukul 19 :00 Wib , polisi menyita barang bukti (BB) 5 klip sabu-sabu siap edar dengan berat 2,83 gram,” ujar Kasatnarkoba Polretabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Jum’at (06/01/2022).

Daniel menyebut, sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya rumah dijalan Bronggalan Sawah tersebut, sering dijadikan transaksi sabu-sabu.
Kami bersama tim langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pria berinisial FR (38). Dia merupakan warga Jl. Bronggalan Sawah Surabaya,” kata Daniel.
Dari lokasi penggerebekan, anggota juga menyita 1 buah timbangan elektrik, 2 Pak Plastik Klip, 1 kotak doss book, 1 lembar kartu ATM BCA, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp. 465.000.
Setelah ditimbang oleh petugas, masing-masing sabu-sabu dengan berat 0,74 gram, 0,46 gram, 0,86 gram, 0,48 gram, 0,29. Jadi, total keseluruhan sebanyak 2,83 gram.
“Pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Daniel.
Berdasarkan pengakuan tersangka FR mereka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seseorang bernama ADAM (DPO) pada Sabtu (03/12/2022) sekira pukul 21.00 Wib, di wilayah Jalan Ambengan Batu Surabaya.
Sementara itu, FR pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)





