Beranda Headline

Kuasa Hukum Yesbro, Sidang Lanjutan Perkara Pilkada Lamongan Didominasi Kesalahan Administrasi

Suksesi Nasional, Lamongan – Dalam sidang lanjutan ke-2 perkara Pilkada Lamongan, yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor 1, Suhandoyo-Astiti Suwarni di Mahkamah Kostitusi (MK),terindikasi bakal terpatahkan.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh kedua kuasa hukum Yuhronur-Rouf, Amir Burhanuddin dan Febri Diansyah. Dalam sidang yang digelar di gedung MK, Selasa (2/2/2021), dengan agenda jawaban termohon KPU dan keterangan pihak terkait pasangan calon dan juga Bawaslu.

Menurut Amir Burhanuddin, menyampaikan jika gugatan pemohon kurang memenuhi syarat, dan bisa terpatahkan. Kami pihak terkait memberikan tanggapan terhadap 7 point yang dijadikan dasar permohonannya pemohon.

Bahwa point yang pertama sampai point ke 6 adalah pelanggaran administratif bukan pelanggaran sengketa hasil karena pemohon tidak memberikan perolehan suara yang didapat versi mereka.

Baca Juga :  Kapolres Tulungagung Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Semeru 2021

Dan point 1 sampai 6 yang dituduhkan sudah dijawab sama KPU dan Bawaslu. Dan pelanggaran-pelanggaran itu sudah diselesaikan sama Bawaslu,” katanya.

Disinggung terkait Sidang selanjutnya seperti apa rencananya? Dan apakah perkara ini cukup dalam pemeriksaaan pendahuluan ini ataukah dilanjutkan pada proses lebih lanjut, Amir Burhanuddin bersama timnya optimis selesai dan cukup diambil keputusan pada tanggal 15-16 Pebruari nanti.

“ Dasar optimisme kami karena permohonan pemohon sendiri tidak menunjukkan sengketa hasil dan itu sudah confirm dengan apa yang dikatakan KPU dan Bawaslu bahwa Ini adalah pelanggaran administrasi,” tambah Amir,optimis.

“Tadi majelis hakim sudah mengambil keterangan dari berbagai pihak dan berikan kami (majelis hakim) kesempatan untuk memeriksa lebih detail dalam permusyawaratan hakim secara pleno 9 orang. Apakah kesimpulannya ini dianggap cukup dan bisa diambil keputusan pada tanggal 15 16, Pebruari nanti, “ pungkasnya.

Baca Juga :  Ratusan Perwakilan Yesbro Nasionalis, Deklarasi Dukungan ke Yuhronur-Rouf

Senada juga disampaikan Febri Diansyah, mengatakan jika sebagian besar yang dilaporkan hanya soal administrasi.

“ Bahwa seluruh argumentasi dalil termohon itu yang ditujukan Sebagian besar adalah soal administasi saja. Dan kami telah tegaskan beberapa kali kepada maejlis hakim bahwa pemohon sering mengulang-ulang seolah-olah ada TSM padahal dari bukti yang disampaikan oleh KPU, Bawaslu dan kami bahwa persoalannya lebih ke administasi,” kata kuasa Hukum Yesbro.

“ Semoga hakim mendapatkan titik terang keputusan selanya seperti apa, tapi Kami tetap optimis tetapi yang paling penting adalah hasil sidang ini yang diharapkan tidak untuk pasangan calon saja tapi untuk masyarakat Lamongan pada umumnya. Karena pemilihnya kedaulatan ada di masyarakat Lamongan,” pungkasnya.(rul)

Baca Juga :  Pemkab Lamongan Siagakan 363 Unit Mobil Sehat, di Pilkada 2020

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini