Beranda Headline

LBHAM Desak Bupati Jombang Evaluasi Kadinsos, Polemik Desil DTSEN Jangan Berujung Hilangnya Hak Warga

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Jombang

JOMBANG,Suksesinasional.com – Ketika sebuah angka dalam sistem administrasi pemerintah berubah, dampaknya bisa jauh lebih besar daripada sekadar perubahan data. Bagi masyarakat miskin dan rentan, perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat berpengaruh terhadap akses mereka terhadap berbagai program perlindungan sosial.

Persoalan inilah yang kini menjadi perhatian Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Kabupaten Jombang. Lembaga tersebut mempertanyakan mekanisme pemutakhiran dan penanganan pengaduan masyarakat terkait perubahan desil yang dinilai tidak selalu mencerminkan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.

Sorotan LBHAM mencuat setelah menerima pengaduan warga berinisial JU, warga Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang. Warga tersebut mengadukan perubahan kategori desil dalam DTSEN yang menurutnya tidak sejalan dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

LBHAM menilai, apabila perubahan kategori tersebut kemudian berimplikasi pada terhentinya bantuan sosial yang sebelumnya diterima warga, pemerintah tidak cukup hanya memberikan jawaban bahwa perubahan tersebut merupakan hasil sistem pendataan.

Sebab, di balik setiap data terdapat kehidupan manusia yang terdampak.

Ketua LBHAM, Gus Faiz, menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan data sosial ekonomi yang digunakan dalam pelayanan dan program perlindungan sosial dapat dipertanggungjawabkan.

“Data memang harus diperbaiki dan dimutakhirkan. Tetapi ketika warga merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat, pemerintah harus menyediakan mekanisme koreksi yang cepat, terbuka dan mudah diakses. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari persoalan administrasi,” tegas Gus Faiz.

Bupati Diminta Evaluasi Kinerja Dinas Sosial

Atas persoalan tersebut, LBHAM mendorong Bupati Jombang melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Sosial beserta jajaran yang menangani verifikasi dan validasi data sosial ekonomi masyarakat.

Menurut Gus Faiz, evaluasi menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana pengaduan masyarakat diterima, berapa lama proses verifikasi dilakukan, bagaimana kondisi warga diverifikasi di lapangan, bagaimana mekanisme perubahan data dilakukan, serta sejauh mana masyarakat memperoleh kepastian atas laporan yang mereka sampaikan.

“Bupati harus memastikan bahwa Dinas Sosial memiliki mekanisme pelayanan yang jelas dan terukur. Jangan sampai masyarakat sudah mengadu, tetapi tidak mendapatkan kepastian mengenai proses dan hasilnya,” ujarnya.

LBHAM menilai, persoalan tersebut juga harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi internal terhadap kualitas pelayanan pemutakhiran data.

Bukan semata-mata untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses perlindungan sosial akibat data yang tidak akurat atau proses koreksi yang berjalan terlalu lambat.

Data Salah, Siapa yang Menanggung Akibatnya?

Pertanyaan yang kini menjadi sorotan LBHAM sederhana, tetapi mendasar: ketika data tidak sesuai dengan kondisi faktual masyarakat, siapa yang memastikan kesalahan tersebut segera diperbaiki?

Persoalan data sosial tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap masyarakat. Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, terhentinya bantuan dapat berarti berkurangnya kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, menurut LBHAM, pemerintah harus memiliki sistem pengaduan yang bukan hanya tersedia secara administratif, tetapi juga efektif menyelesaikan persoalan.

Gus Faiz mengingatkan, masyarakat tidak seharusnya dipaksa berulang kali berpindah dari satu meja birokrasi ke meja lainnya hanya untuk membuktikan kondisi ekonominya.

“Rakyat yang mengadu membutuhkan penyelesaian, bukan sekadar diarahkan untuk mengurus kembali administrasinya. Kalau memang datanya keliru, verifikasi harus dilakukan. Kalau memang kondisi warga berubah, harus ada penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

LBHAM Soroti Kewajiban Pelayanan Publik

LBHAM juga menempatkan persoalan tersebut dalam perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga :  Dua Inovasi Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA 2025

Gus Faiz menyebut Pasal 4 UU Pelayanan Publik memuat sejumlah asas penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Sementara Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik, termasuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan serta memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.

“Artinya, pelayanan publik tidak boleh hanya berhenti pada adanya prosedur. Yang harus dilihat adalah apakah prosedur tersebut benar-benar memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut LBHAM, apabila proses pemutakhiran data membutuhkan waktu panjang tanpa kepastian penyelesaian, sementara dampaknya menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial, maka kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

Jika Ada Kelalaian, Jangan Berhenti pada Klarifikasi

LBHAM juga meminta agar pemerintah tidak berhenti pada klarifikasi apabila ditemukan persoalan dalam proses pemutakhiran data.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelemahan prosedur, kelalaian pelayanan, atau pola persoalan yang terjadi berulang, maka harus ada langkah korektif yang jelas.

Bahkan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif atau kewajiban kedinasan, LBHAM mendorong agar proses tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kesalahan administratif, perbaiki. Kalau sistemnya bermasalah, benahi. Kalau ada kelalaian, evaluasi. Dan apabila ada dugaan pelanggaran, tentu harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku. Semua harus berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan, bukan asumsi,” tegas Gus Faiz.

LBHAM juga membuka kemungkinan mendorong persoalan tersebut menjadi perhatian lembaga pengawasan pelayanan publik apabila pengaduan masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Hak Sosial Warga Jangan Kalah oleh Birokrasi Data

Lebih jauh, LBHAM mengingatkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat miskin memiliki landasan konstitusional.

Gus Faiz merujuk Pasal 34 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

“Semangat Pasal 34 UUD 1945 harus tercermin dalam pelayanan pemerintah. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru kehilangan akses karena persoalan data yang tidak segera dikoreksi,” ujarnya.

Menurutnya, DTSEN harus dipandang sebagai instrumen untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, bukan menjadi tembok administratif bagi masyarakat yang membutuhkan.

Karena itu, LBHAM mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah konkret, mulai dari mempercepat verifikasi dan validasi pengaduan warga, memastikan mekanisme koreksi data berjalan efektif, hingga melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah yang menangani persoalan tersebut.

Bukan Sekadar Soal Desil, tetapi Soal Kepercayaan Publik

Bagi LBHAM, polemik perubahan desil bukan hanya persoalan antara warga dengan sebuah sistem pendataan. Persoalan ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Ketika seorang warga merasa kondisi ekonominya tidak tercermin dalam data pemerintah, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang klarifikasi dan pembuktian yang adil.

Sebaliknya, apabila pengaduan masyarakat lambat ditangani, persoalan administrasi berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar.

Karena itu, LBHAM meminta Bupati Jombang memastikan Dinas Sosial bekerja dengan prinsip cepat, terbuka, terukur dan akuntabel, sekaligus melakukan evaluasi terhadap jajaran yang bertanggung jawab apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan pelayanan.

“Jangan sampai rakyat miskin kalah oleh sistem. Pemerintah harus hadir untuk memastikan data benar, pelayanan berjalan dan hak masyarakat terlindungi,” pungkas Gus Faiz.(lil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini