
Suksesinasional.com JOMBANG – Polemik penghentian sejumlah program yang sebelumnya menjadi aspirasi masyarakat kembali mendapat sorotan. Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) menilai langkah Pemerintah Kabupaten Jombang menghentikan program yang menyasar pemuda dan peternak berpotensi mencederai prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terkait pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.
LBHAM berpandangan bahwa program-program yang berasal dari usulan masyarakat bukan sekadar kegiatan pemerintahan, melainkan bagian dari upaya negara dalam memenuhi hak dasar warga. Ketika program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dihentikan secara sepihak, maka hal tersebut dinilai dapat berdampak terhadap hak warga untuk memperoleh kesempatan meningkatkan kesejahteraan.
Menurut LBHAM, negara melalui pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan yang dibuat tidak mengurangi atau menghambat hak masyarakat. Pemerintah sebagai pemegang mandat rakyat harus hadir sebagai pihak yang menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga negara.
“Program yang berasal dari aspirasi masyarakat memiliki keterkaitan dengan pemenuhan hak atas kesejahteraan. Apabila program tersebut dihentikan tanpa adanya mekanisme yang jelas, transparan, dan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak, maka berpotensi menjadi persoalan HAM,” ungkap LBHAM dalam keterangannya.
LBHAM menegaskan, hak masyarakat untuk mendapatkan penghidupan yang layak telah menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Program pemberdayaan pemuda maupun dukungan terhadap sektor peternakan, menurut LBHAM, merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat.
Penghentian program yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu, kata LBHAM, tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan perubahan kebijakan anggaran atau administrasi pemerintahan semata. Namun harus dikaji dari sisi dampak sosial yang ditimbulkan, terutama bagi masyarakat yang sebelumnya telah menggantungkan harapan terhadap program tersebut.
LBHAM juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten Jombang agar setiap kebijakan publik yang diambil tetap mengedepankan prinsip partisipasi masyarakat. Pemerintah dinilai perlu memberikan ruang komunikasi dan dialog agar masyarakat memahami alasan serta dasar penghentian sebuah program.
“Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap aspirasi warga. Kritik masyarakat merupakan bagian dari demokrasi dan menjadi instrumen penting dalam memastikan kebijakan tetap berada pada jalur kepentingan publik,” tegas LBHAM.
Dalam pantauannya, LBHAM menyebut kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Jombang di bawah Bupati Warsubi perlu menunjukkan komitmen lebih kuat dalam perlindungan HAM. LBHAM menilai sejumlah kebijakan yang muncul belakangan ini perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap hak masyarakat.
LBHAM menilai, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berfokus pada keberhasilan pembangunan secara administratif, tetapi juga memastikan setiap kebijakan memiliki keberpihakan terhadap masyarakat kecil, kelompok rentan, serta mereka yang membutuhkan dukungan pemerintah.
“Pemerintah daerah harus menjadi pelindung hak masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang menyebabkan hilangnya akses masyarakat terhadap program yang mendukung peningkatan kesejahteraan,” kata LBHAM.
Selain menyampaikan kritik, LBHAM juga mengajak seluruh elemen masyarakat Jombang untuk tetap aktif mengawal jalannya pemerintahan dengan cara-cara yang demokratis dan konstitusional. Masyarakat didorong untuk terus menyampaikan aspirasi apabila menemukan kebijakan yang dianggap tidak berpihak terhadap kepentingan publik.
LBHAM kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar melakukan kajian serta pemantauan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang yang dinilai berpotensi berdampak terhadap pemenuhan hak warga.
LBHAM berharap pemerintah daerah dapat membuka ruang evaluasi dan dialog bersama masyarakat terdampak, sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Jombang belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan LBHAM tersebut. (lil)



