Beranda Headline

Maling Sapi Asal Modung Ditangkap Polres Bangkalan di NTB, Modus Pakai Sabun Mayat

 

Suksesi Nasional, Bangkalan – Pelarian maling sapi bernama Mahrus Ali terhenti ditangan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan Madura.

“Pria berusia 22 tahun asal Modung, Kabupaten Bangkalan itu sempat kabur ke daerah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mahrus Ali di Mapolres Bangkalan

Tim gabungan Polres Bangkalan melakukan pengejaran dengan berkordinasi dengan Polres Lombok Timur NTB.

“Berkat kerja keras, maling sapi yang meresahkan masyafakat Kota Santri itu berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah bibinya (tante) di Kecamatan Pringgasela Lombok Timur.

Palaku ditangkap saat bersembunyi di rumah bibinya pada Kamis 16 Agustus 2023 pukul 05.00 WITA,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya Senin (21/08/2023).

“Febri menyebut, jika pelaku kabur dengan terbang ke Lombok naik pesawat dari Surabaya untuk menghindar dari kejaran Polisi.

Baca Juga :  Kabur Usai Jalani Sidang, Pelaku Rudapaksa Ditangkap Polres Magetan Dirumah Guru Spritualnya

Alhamdulillah tersangka Mahrus berhasil kita amankan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dengan barang bukti 2 ekor sapi,” ujar AKBP Febri.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ungkap Febri, ada sekitar lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait pencurian hewan ternak.

Selain mencuri hewan ternak, Mahrus juga mengaku telah dua kali melakukan pencurian sepeda motor,” beber AKBP Febri.

“Lebih lanjut Febri menjelaskan jika Mahrus kali ini melakukan cara yang terbilang unik dalam melancarkan aksinya, yakni menggunakan bekas sabun mayat.

Modus yang dipakai Mahrus cukup unik. Jadi, rumah korban disiram menggunakan bekas sabun mayat yang telah dimandikan.

“Aksi itu, menurut Mahrus diyakini ampuh dan bisa mengecoh orang yang berada di rumah tersebut,” lanjut Febri.

Baca Juga :  Bangkalan Darurat COVID -19, 4 Kecamatan Bakal di Lockdwon

Kepada petugas, Mahrus menjelaskan, jika aksi ini tidak dilakukan oleh seorang diri, melainkan dengan kawannya juga, berdasarkan pengembangan di lapangan, di TKP lain MA melakukan aksi curanmor.

“Saat ini teman dari Mahrus yang melakukan aksi curanmor, identitasnya telah kami kantongi dan yang bersangkutan saat ini masuk dalam daftar buronan Polres Bangkalan,” pungkas Febri.

Atas perbuatannya, Mahrus terancam Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Hewan dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (K,cong)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini