Beranda Headline

Menengok Kawasan Jalan Kunti Yang Dijuluki Kampung Narkoba

Suksesi Nasional, Surabaya – Nama Jalan Kunti tidak asing lagi di kalangan aparat penegak hukum. Kawasan yang mendapat julukan kampung narkoba itu berada diwilayah Surabaya utara tepatnya di Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya Jawa Timur.

Rata – rata masyarakat yang tinggal di daerah tersebut mayoritas berasal dari pulau garam Madura. Mereka setiap hari bekerja serabutan, ada yang menjadi pengayuh becak, kuli bangunan dan juga ada yang menjadi pedagang.

Beberapa tahun silam, kawasan Jalan Kunti sangat sulit untuk disentuh. Bukan hanya aksesnya yang sulit, namun para pelaku narkoba mendapat perlindungan dari warga yang tinggal dilokasi.

Selain itu, petugas merasa kesulitan karena harus melewati lorong – lorong kecil dan padat penduduk juga menjadi kendala aparat untuk melakukan penangkapan.

Tak jarang ketika petugas gabungan melakukan penggerebekan, selalu mendapat perlawanan dari masyarakat setempat.

Awak media sempat berbincang – bincang dengan salah satu warga yang namanya tak mau di publikasikan, memang cukup rumit untuk masuk ke lokasi, karena lorong – lorongnya sulit sekali untuk dijangkau.

Dulu agak sulit mas, disini pemukiman padat warga, apabila ada orang asing yang datang ke tempat itu, warga selalu curiga, mungkin di kira intel atau Reskrim,” katanya.

Baca Juga :  Gubuk Sabu Sidorame Masih Beroperasi, Warga Arimbi Diringkus Polisi

Namun semenjak bandar narkoba dan juga tokoh masyarakat setempat berinisial MT tersandung kasus dan masuk penjara hingga meninggal dunia, Jalan Kunti sudah tidak terlalu angker lagi.

Para pengedar maupun pengguna barang haram itu satu persatu berhasil di tangkap petugas kepolisian, baik dari Polres maupun anggota Polsek setempat.

Seperti pada hari Minggu (14/02 /2021) lalu, Petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kecamatan Semampir menggerebek bilik atau lebih dikenal warung andok yang kerap di gunakan oleh para pelaku untuk transaksi jual beli sekaligus memakainya di tempat pelayanan yang tersembunyi dan terselubung di perkampungan kumuh tepat berada di bibir sungai jalan Sidorami Surabaya.

Dalam penggerebekan itu, sedikitnya lima orang diamankan yakni YM, MA, AD dan DA serta Z, mereka merupakan warga Kota Surabaya.

Polisi juga menyita barang bukti (BB) narkoba serta sejumlah alat hisab sabu atau bong. Mereka langsung digelandang ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya untuk diproses hukum.

Para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini