Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku pencurian barang elektronik dengan modus promosi atau jasa pemasangan plafon ditangkap anggota Tim Unit Reserse Mobil ( Resmob) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Para pelaku tertangkap dirumahnya masing – masing dikawasan Taman Kota Sidoarjo Jawa Timur pada hari Senin 19 September 2022. Mereka adalah AJB (21) dan MB (21).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Resmob AKP Aldhino Prima Whirdan mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku tergolong cerdik. Mereka menawarkan jasa atau promosi perbaikan plafon, baja ringan dan baja berat.
Karena harga upah yang ditawarkan terbilang cukup murah. Pada hari Selasa 22 Agustus 2022, korban menghubungi melalui nomor kontak milik pelaku untuk memperbaiki plafon di rumahnya dijalan Tanjungsari Jaya Bhakti No.55 RT 018- RW – 002 Sukomanunggal Surabaya.
Setelah terjadi kesepakatan, keesokan harinya, pada Rabu 23 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib tersangka AJB dan MB datang untuk mengerjakan perbaikan plafon rumah korban.
Pada sore harinya saat hendak pulang, kedua maling yang menyaru sebagai tukang itu meminta korban untuk membayar penuh upah dengan alasan untuk membeli bahan material.
Kemudian, pada hari Kamis 24 Agustus 2022 pukul 08.30 wib, para pelaku datang kembali untuk melanjutkan pekerjaannya.
Sambil berpura – pura memperbaiki rumah korban, kedua maling itu rupanya diam – diam mengembat 1 unit kamera digital merk Cannon 1300 D, 1 unit kamera BPRO 5, 2, cas kamera digital merk Cannon 1300 D, 1 unit baterai flash lampu, 1 baterai kamera BPRO 5 dan 1 buah tas.
Sambil membawa sejumlah barang elektronik hasil curiannya, mereka berpamitan kepada ibu korban untuk meminjam 1 buah helm Pogo warna merah dan 1 buah helm Honda warna hitam dengan alasan untuk membeli barang material.
Alih – alih melanjutkan pekerjaanya, kedua pemuda itu malah kabur dengan barang hasil kejahatannya,” ujar AKP Aldhino Prima kepada awak media Rabu (21/09/2022).
Kasus pencurian itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Berdasarkan adanya laporan tindak pidana pencurian tersebut, tim opsnal Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan rangkaian penyelidikan, introgasi saksi-saksi dan analisa dilokasi kejadian.
Setelah mendapatkan keterangan dan petunjuk, petugas mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran.
Para tersangka akhirnya berhasil dibekuk saat bersembunyi dirumahnya masing – masing dikawasan Taman Sidoarjo Jawa Timur.
Kedua maling yang masih tergolong remaja itu kemudian kita bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbutannya.
Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat),” pungkasnya.(rus)