Beranda Headline

Ngrombeng Sambil Jajakan Sabu, Pria Ini Dicokok Satres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Suksesi Nasional, Surabaya – DN bin S  (44) harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu – sabu didalam kamar kosnya jalan Bratang Gede Surabaya.

Lelaki yang berprofesi sebagai tukang rombeng itu tak bisa berkelit saat polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1, 52 gram.

Hasil penyelidikan kita, tersangka DN sering menjajakan narkoba diwilayah Bratang Gede Surabaya.

FOTO ISTIMEWA = Barang Bukti Sabu Milik DN

Penangkapan pelaku pada hari Selasa 26 Juli 2022 sekitar pukul 11:00 Wib. Penyelidikan kita lakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap pelaku saat berada didalam kamar kosnya.

Setelah di geledah, ditemukan 1 bungkus rokok LA didalamnya terdapat 1 buah klip plastik kecil berisi sabu seberat ± 1,52 gram, 1 buah sekrop/serok sabu terbuat dari sedotan plastik, 1 bandel plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.100.000 dan 1 buah HP Samsung Galaxi A 20 warna hitam.

Baca Juga :  Kasus Pembuangan Bayi di Jalan Sencaki Terungkap, Ini Pengakuannya

Berdasarkan dari keterangan tersangka, barang bukti sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kedua pelaku bertemu langsung didaerah Bratang Gede Surabaya,” kata Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo Kamis (04/08/2022).

Hendro menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka DN mengaku terpaksa menjajakan narkoba untuk menambah penghasilan.

Selama ini pelaku yang bekerja sebagai tukang rombeng itu, penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari .

Namun, apapun alasannya, perbuatan pelaku tidak bisa dibenarkan karena melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas AKP Hendro.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini